SimpulRakyat.co.id, Tobelo Halmahera Utara – Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara telah melakukan penahanan terhadap Tersangka ANSP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 1d/Q.2.12/Fd.1/08/2019.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo, I Ketut Terima Darsana, SH, MH, kepada media lewat pesan singkat Wahtsapp, Jumat (18/10) sore tadi, sekira pukul 16.30 WIT.

Menurut I Ketut, penahanan tersangka, terkait dugaan penyalahgunaan dana urusan wajib pada Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Utara yang merugikan negara sebesar 236.807.300, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI.

Dia juga menambahkan, dugaan tersangka tersebut, menurut aturan perundang-undangan.

“Terduga tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau kedua Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang I Ketut Terima Darsana menjelaskan kepada wartawan.

Reporter: Reynold