SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Terkait dugaan temuan bom molotov yang dituding digunakan untuk memprovokasi demo, kuasa hukum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, yakni Gufroni, akhirnya angkat bicara.
Menurutnya, sampai saat ini penyidik belum pernah menunjukkan barang bukti yang diamankan di kediaman Abdul Basith. Sehingga, ia menduga kalau barang bukti yang telah diamankan itu bukanlah bom molotov.
“Karena kita belum diperlihatkan barang buktinya jadi belum bisa dipastikan apakah itu bom molotov atau minyak jarak,” kata Gufron saat dikonfirmasi, Rabu (2/10/19).
Dengan belum diperlihatkannya barang bukti dari pihak kepolisian tersebutlah, Gufroni, menganggap kalau penyidik yang mengamankan barang bukti tersebut bukanlah bom molotov melainkan minyak jarak terbungkus dengan rapi.
“Itu barang bukti dosen yang disebut bom molotov ternyata bukan, tapi lampu minyak jarak. Sori gaes, ternyata bapak Dosen itu buka online shop lampu botol. Makanya dilakban biar kagak pecah pas pengiriman,” bunyi pesan singkat yang santer tersebar.
Tidak hanya itu, Gufroni beranggapan bahwa kliennya bukan aktor utama dalam kerusuhan tersebut, melainkan ada pemodal lain yang ikut terlibat. Namun, ia enggan menyebut nama sosok yang diduga menjadi penyandang dana kerusuhan tersebut.
“Menurut penuturan klien kami, yang mengarsiteki dan mendanai serta menginisiasi hal-hal yang dituduhkan (kerusuhan menggunakan bahan peledak), bukanlah klien kami melainkan beberapa orang ‘terpandang’,” ujarnya. Kendati demikian, Gufroni tak menyebut nama orang yang diduga menjadi penyandang dana kerusuhan tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu. Dimana ia berperan sebagai penyimpan bom molotov. Saat diamankan di kediamannya di kawasan Tangerang, Abdul terbukti menyimpan 28 bom molotov.
Abdul bersama 9 tersangka lainnya diduga merencanakan peledakan bom molotov tersebut saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/9/19) kemarin. Saat ini, Abdul Basith (AB) dan 9 tersangka lainnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dengan aksinya tersebut, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(*)


Tinggalkan Balasan