SimpulRakyat.co.id, Makassar – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipikor Ditreskrimsus) Polda Sulsel melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi Paud Bone, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Senin (7/10/19).

Melalui gelar perkara tersebut, penyidik akhirnya menetapkan empat tersangka. Dimana diantaranaya yakni seorang istri dari Wakil Bupati Bone yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone.

Keempat tersangka itu yakni, Kepala Bidang Paud dan Dikmas Disdik Kabupaten Bone, Erniati yang juga merupakan istri Wakil Bupati Bone, kemudian Masdar, Ikhsan pegawai PAUD, dan Kasi Paud Sulastri.

Hal tersebut diungkapkan Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, usai melakukan gelar perkara.

“Kabid Paud, Kasi Paud, Pegawai Paud, dan Masdar,” katanya.

Dimana sebelumnya, penyidik terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan buku Paud Disdik Bone. Keempat orang tersebut yang terlibat diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp4.9 miliar.(*)