SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Kejati Sulselbar).
Apresiasi itu lantaran Kejati Sulsel memproses laporan Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Sulsel terkait kasus alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji dan Labuang Baji Makassar yang dilaporkan akhir Juli 2019 lalu.
Ketua Umum DPW BAIN HAM RI Sulsel Djaya Jumain mengatakan, apa yang dilaporkan Mada LMPP Sulsel terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Haji dan RSUD Labuang Baji Makassar APBN 2018 pada proses tender lelang yang disinyalir tidak sesuai.
Olehnya itu, Djaya Jumain berharap, mendapat support dan dukungan semua elemen masyarakat agar kasus ini tidak mandek di tengah jalan.
“Permintaan Mada LMPP Sulsel kepada Kejati sulsel untuk percepatan Proses hukum untuk kedua rumah sakit tersebut adalah hal yang wajar, agar kerugian keuangan Negara dapat terselamatkan,” ujar Djaya Jumain.
Sekadar diketahui, Mada LMPP Sulsel melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Sulsel, yakni kasus pengadaan Alkes RSUD Haji APBN 2018 yang melibatkan pihak rumah sakit dan rekanan PT Naura Permata Nusantara, serta RSUD Labuang Baji Makassar yang juga mendapat anggaran puluhan miliar rupiah dengan melibatkan PT Yobel Prima Nusantara, PT Ilong Prayatna dan PT Anugerah Agape Abadi, sebagai rekanan.
“Kami dari DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan ikut mengawal proses hukum yang sementara berproses, dan menyerahkan sepenuhnys proses hukum As Pidsus Kejati Sulsel dan menunggu hasil yang diharapkan sebagai komitmen bersama dalam menyelamatkan uang Negara,” tutup Djaya Jumain.
Laporan: Arwan


Tinggalkan Balasan