SimpulRakyat.co.id, OPINI – Perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di sejumlah wilayah Indonesia telah usai, aura kebahagiaan terpancar di wajah para pemenang dan sebaliknya kesedihan mendalam bagi yang kalah.
Namun, di balik semua euforia itu, ada perjuangan panjang yang dilalui oleh seluruh kandidat pengikut kontestasi 5 tahunan ini.
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara pilkada serentak 2018 jatuh pada Rabu (27/6) lalu. Sebanyak 171 daerah yang terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten telah menggelar pemungutan suara.
Sementara, 16 Daerah menggelar Pilkada menghadirkan pasangan calon (Paslon) tunggal melawan kotak kosong.
Pada mulanya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, tidak dikenal calon tunggal.
Akan tetapi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2015, calon tunggal dilegalkan yang kemudian diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Khusunya di kota Makassar, kemenangan kolom kosong menjadi sebuah fenomena dan sejarah baru, semenjak digelarnya pemilihan umum di Makassar, baru kali ini terjadi kotak kosong melawan Paslon tunggal.
Alhasil, kolom kosong menjadi perwakilan suara rakyat mengungguli perolehan Paslon tunggal tersebut.
Diusung 11 Parpol, Appi-Cicu Gagal Memikat Hati Rakyat
Pilkada Kota Makassar menampilkan Munafri Arifuddin bersama Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), sebagai Paslon tunggal Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar yang diusung 11 partai politik (Parpol), ternyata tak mampu memikat hati rakyat.
Bahkan, pada pesta demokrasi itu, suara rakyat tampak tidak menginginkan dipimpin oleh wali kota yang baru, sehingga mengharapkan Pilkada ulang pada 2020 mendatang.
Hasil rekapitulasi suara KPU kota Makassar di Max One Hotel Jalan Taman Makam Pahlawan, Jumat (6/7/18), menunjukkan perolehan suara Appi-Cicu 264.245 suara atau 46,77%, sedangkan kolom kosong sebesar 300.795 suara atau 53,23% dari total 565.040 suara.
Sebelumnya, Pilkada Makassar diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi, (Appi-Cicu) yang diusung 11 partai politik melawan Incumbent Moh Ramdhan pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) yang maju melalui jalur perseorangan atau Independen.
Namun, sebelum memasuki hari pencoblosan Paslon DIAmi didiskualifikasi oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Songsong Pilkada Ulang 2020
Melihat hasil ini, dipastikan Pilkada ulang akan digelar pada 2020 mendatang, merujuk kepada Pasal 25 ayat 1 PKPU Nomor 13 Tahun 2018.
Pasal tersebut berbunyi: Apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak dari perolehan suara pasangan calon, KPU menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak periode berikutnya.
Sedangkan, dalam ayat 2 disebutkan bahwa pemilihan serentak berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sebagaimana jadwal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun karena 2019 ada pilpres dan pilcaleg maka akan silakukan pada tahun berikutnya yakni 2020.
Lalu, bagaimana peta politik dan pertarungan pemilihan Wali Kota Makassar pada 2020 mendatang?
Kemungkinannya akan melibatkan sejumlah kandidat potensial dari kota Makassar, sebut saja Moh Ramdhan Pomanto (petahana), Irman Yasin Limpo (Kadis Pendidikan Provinsi Sulsel yang pernah ikut Pilwali 2014 silam), Munafri Arifuddin (CEO PSM Makassar yang baru saja jadi kandidat Pilwalkot 2018) dan masih banyak lagi putra putri potensial baik berasal dari kalangan partai politik, akademisi dan birokrasi yang berpeluang meramaikan Pilkada ulang di Kota Makassar.
Penulis: Ahmad (Pemerhati Demokrasi/Pegiat Literasi).


Tinggalkan Balasan