SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Langkah pembentukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional Indonesia (AMPETRA) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) semakin nyata. Moh Suhud H resmi mendapat mandat penuh untuk menyusun kepengurusan daerah tersebut.

Mandat ini diserahkan langsung oleh Ketua Umum AMPETRA Pusat, HG Sattar atau yang akrab disapa Bang Yusran. Target pengukuhan DPD AMPETRA Pangkep ditetapkan pada bulan Oktober 2026 mendatang, setelah rancangan kepengurusan rampung pada September ini.

“Kami telah berikan mandat kepada Moh Suhud H untuk menyusun kepengurusan di Kabupaten Pangkep. Insya Allah jika selesai bulan September, akan kami kukuhkan pada bulan Oktober nanti,” ujar Yusran dalam keterangan tertulisnya ke media ini, Senin (31/8/2026).

Putra asli Pangkep yang kini berkiprah di Jakarta ini menegaskan, kehadiran AMPETRA di daerahnya bukan kebetulan. Pangkep yang sejak lama dikenal sebagai daerah penghasil tambang terbesar di Sulawesi Selatan, sangat membutuhkan wadah yang membela para penambang rakyat.

Yusran juga menjelaskan, AMPETRA lahir untuk menjawab persoalan mendasar yang selama ini membelenggu para penambang tradisional, mulai dari ketidakpastian hukum, tumpang tindih regulasi, hingga lambatnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami ingin memastikan para penambang rakyat tidak lagi menjadi pihak yang dirugikan. Mereka butuh legalitas, perlindungan hukum, dan kesejahteraan yang setara,” tandasnya.

Diketahui, organisasi ini berkomitmen mendampingi para penambang dalam pengurusan perizinan, edukasi hukum, penguatan koperasi, hingga penerapan teknologi pertambangan yang ramah lingkungan. Diharapkan dengan adanya AMPETRA Pangkep, aspirasi para penambang tradisional dapat tersalurkan dengan baik, berkontribusi pada pembangunan daerah sekaligus menjaga kelestarian alam.