SimpulRakyat.co.id, Gowa – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Makassar kembali menekankan pentingnya edukasi pencegahan pernikahan usia anak melalui penyuluhan yang digelar Pemerintah Desa Pabundukan, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan ini diikuti puluhan anak dan remaja setempat sebagai upaya meningkatkan kesadaran mengenai bahaya pernikahan dini.
Penyuluhan menghadirkan LPAI Makassar sebagai pemateri utama dengan materi berjudul “Pencegahan Pernikahan Dini Pada Anak”.
Dalam pemaparannya, Makmur mengulas berbagai aspek terkait pernikahan anak, mulai dari risiko psikologis, dampak sosial, kesehatan reproduksi, hingga konsekuensi hukum yang bisa mengancam masa depan anak.
“Pernikahan anak bukan hanya melanggar batas usia yang ditetapkan undang-undang, tetapi juga menghilangkan hak mereka untuk tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal,” kata Makmur di hadapan peserta.
Kegiatan ini dipandu Yati Surahma, Pendamping Desa, sebagai moderator, dengan pendampingan Hamzah dari Program Pemberdayaan Lembaga Desa (PLD).
Acara dibuka secara resmi Kepala Desa Pabundukan, Baharudin Rewa. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran LPAI Makassar dan antusiasme para peserta.
“Kami sangat berterima kasih kepada LPAI Makassar yang telah memberikan edukasi penting ini. Pemerintah desa akan terus mendukung kegiatan perlindungan anak demi masa depan generasi Pabundukan,” ujar Baharudin.
Penyuluhan mendapat respons positif dari peserta yang aktif mengikuti sesi tanya jawab. Pemerintah Desa Pabundukan berharap kegiatan edukatif seperti ini dapat terus digelar sebagai bagian dari upaya menekan angka pernikahan usia anak di wilayah tersebut. (Restu)


Tinggalkan Balasan