SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto memusnahkan barang bukti hasil penyisihan kasus selama periode Februari 2025, berlangsung di halaman belakang Kantor Kejari Jeneponto, Kamis (13/2/2025).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Tri Utami Putri, serta dihadiri oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasmawati Saleh, Kasat Narkoba AKP Baharuddin, Kasat Reskrim AKP Syahrul Rajabia, Panitera Pengadilan Negeri Jeneponto, Theodores Harindah, serta Jaksa Penuntut Umum.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat puluhan gram serta barang bukti tindak pidana umum lainnya yang berasal dari 11 tersangka.

“Pemusnahan ini adalah wujud nyata Kejaksaan Negeri Jeneponto dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan,” tegas Tri Utami Putri dalam keterangannya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa langkah ini menjadi simbol perang terhadap narkotika dan tindak pelanggaran hukum lainnya di Kabupaten Jeneponto. Kejaksaan berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus-kasus hukum dengan transparan dan profesional guna memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat upaya aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkotika serta kejahatan lain yang meresahkan masyarakat. (*)