SimpulRakyat.co.id, Gowa – Ratusan warga Lingkungan Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, menandatangani petisi pergantian Kepala Lingkungan Abdul Razak Dg Laja, Kamis (6/2/2025).
Petisi tersebut disampaikan sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap kepemimpinan Dg Laja yang dinilai tidak lagi sejalan dengan kehendak masyarakat.
Masyarakat menilai kepemimpinan Dg Laja tidak mampu menciptakan suasana yang aman, damai, dan harmonis di lingkungan mereka. Sejumlah warga mengaku sering mendengar kata-kata kasar dari Kepala Lingkungan serta merasa diabaikan dalam pengambilan keputusan.
“Alasan saya ikut menandatangani petisi ini karena sering mendengar kata-kata yang tidak pantas dari Kepala Lingkungan. Setiap keputusan diambil sendiri dan lebih menguntungkan dirinya sendiri,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Selain itu, permasalahan administrasi juga menjadi keluhan utama warga. Banyak dokumen penting, terutama terkait surat tanah, yang tidak kunjung diselesaikan.
“Banyak urusan administrasi yang terbengkalai, baik untuk warga asli maupun warga luar yang membeli tanah di sini. Sudah bertahun-tahun, tapi tetap tidak ada penyelesaian,” ujar warga lainnya.
Desakan Mundur
Warga berharap agar Kepala Lingkungan segera mundur dari jabatannya. Mereka juga meminta Lurah Lembang Parang segera mengambil langkah tegas guna menghindari gejolak lebih lanjut di masyarakat.
Sementara itu, Pengiat Demokrasi Kabupaten Gowa, Gunawan, menilai bahwa seorang pemimpin harus menjaga norma kesopanan, norma agama, dan norma hukum dalam menjalankan tugasnya.
“Jika benar Kepala Lingkungan Dg Laja kerap mengeluarkan kata-kata kasar serta melakukan penyalahgunaan wewenang, maka itu bertentangan dengan tugasnya sebagai pemimpin masyarakat. Seorang kepala lingkungan wajib memelihara ketertiban, menjalankan pemerintahan yang bersih, serta mengayomi warganya,” ujar Gunawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (6/2).
Ia juga menyinggung dugaan adanya pungutan liar dalam pelayanan administrasi yang dilakukan oleh Kepala Lingkungan. Jika terbukti benar, hal tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2011 tentang Hak dan Kewajiban Kepala Lingkungan.
Menurutnya, Lurah Lembang Parang dan Camat Barombong juga turut bertanggung jawab atas situasi ini. “Sebagai atasan langsung, mereka harus segera turun tangan agar tidak terjadi kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat,” tegas Gunawan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abdul Razak Dg Laja belum memberikan tanggapan terkait tuntutan warga.


Tinggalkan Balasan