SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada mantan Menteri Pertanian,

Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Vonis ini lebih berat dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Artha Theresia pada Selasa (10/9), SYL dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” ujar Hakim Artha Theresia saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara dan denda, SYL juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30 ribu.

Jika tidak membayar, ia akan menjalani hukuman tambahan lima tahun penjara, yang lebih berat daripada tuntutan jaksa KPK yang hanya meminta tambahan empat tahun penjara.

Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa oleh Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang terdiri dari Ketua Artha Theresia dan anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.

Majelis hakim PT DKI menilai putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, sehingga memutuskan untuk memperberat hukuman SYL.

“Pidana badan dan denda yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga harus diperberat,” tegas Hakim Artha.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada SYL, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar dan US$30 ribu dengan subsider dua tahun penjara.

Kasus korupsi ini tidak hanya melibatkan SYL, tetapi juga dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono. Putusan banding untuk kedua pejabat ini juga dijadwalkan dibacakan pada hari yang sama.

Majelis Hakim PT DKI menilai, sebagai seorang menteri, SYL seharusnya menjadi teladan yang baik bagi bawahannya. Namun, tindakannya justru mencederai kepercayaan masyarakat dan merusak integritas pemerintahan.

Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan perlu diperberat untuk menegakkan hukum dan keadilan serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (*)