SimpulRakyat.co.id, Makassar – Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel menerima surat permohonan perlindungan dari dua korban tindak pidana kekerasan seksual, NR (18) dan SH (30).
Kedua perempuan tersebut diduga menjadi korban aksi bejat yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) Kadatong, Kabupaten Takalar.
Kasus ini mencuat ke publik setelah sempat viral di beberapa pemberitaan media online.
Menurut keterangan NR, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Juni 2023, saat dirinya bersama temannya datang ke kantor desa untuk mengajukan permohonan bantuan beasiswa.
Saat itu, korban diarahkan masuk ke ruangan kepala desa dan menjadi korban kekerasan seksual.
Puncak ketidakadilan terungkap pada 22 Oktober 2023, ketika korban baru, SH yang juga merupakan staf desa Kadatong, mengalami perlakuan serupa dari kepala desa sebanyak dua kali.
Saat SH berbagi pengalaman dengan NR di rumahnya, tanpa disadari, pembicaraan mereka terdengar oleh orang tua NR.
NR dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polres Takalar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/330/XI/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, pada 8 November 2023.
Sementara itu, SH melaporkan peristiwa asusila yang menimpanya ke Polres Takalar dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/333/XI/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 9 November 2023.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Kepala Desa Kadatong belum ditahan, dan korban mengungkapkan adanya intimidasi.
Kepala desa diduga melakukan aksi demo dengan mengatasnamakan masyarakat Kadatong kepada pihak kepolisian.
NR dan SH mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui Sahabat Saksi Korban (SSK) Sulsel pada 27 Desember 2023.

Restu, anggota SSK Sulsel yang menerima kedua korban, menyampaikan harapannya kepada keluarga pemohon agar tetap bersabar mengikuti proses yang sedang berjalan.
Restu menegaskan bahwa seluruh permohonan akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum,” pungkas Restu lewat keterangan tertulisnya ke redaksi media ini, Jumat (29/12).
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kades Kadatong dan Polres Takalar perihal kasus tersebut. (**)
Judul artikel ini telah diralat oleh Redaksi, sebelumnya singkatan Sahabat Saksi Korban pada judul tertulis “SKK” yang seharusnya “SSK”. Mohon maaf atas ketidak tepatan sebelumnya.


Tinggalkan Balasan