Makassar, Simpulrakyat.co.id – Bangunan Rumah toko (Ruko) diduga tak memiliki izin Mendirikan Bangunan (IMB), dibangun secara maraton. Bangunan permanen tersebut berlokasi di jalan AMD Antang, kel. Manggala, kec. Manggala kota Makassar.

Hasil pantauan media, pengerjaan bangunan itu belum berjalan sebulan namun pengerjaannya hampir mencapai 50 persen. ditambah lagi aktivitas pembangunan tidak memasang papan bicara IMB.

Pembangunan Ruko permanen Diduga tak ber- IMB di wilayah Manggala

Dikonfirmasi Lurah Manggala Arwinah melalui pesan WA, Rabu (14/6/2023), hanya menanggapi pertanyaan wartawan dengan mengirimkan foto berkas IMB bangunan toko permanen 2 lantai tertanggal 02-10-2012, beralamat komplek Griya Zan Zan II Ruko no. 1 Makassar.

Keesokan harinya, saat disambangi di kantor kelurahan, Lurah tidak ada di tempat. Menurut keterangan seorang staf, lurah sedang ada kegiatan di luar dan tidak bisa dipastikan waktu kembali ke kantor.

“Bu lurah sedang ada kegiatan pak, kalau kembalinya ke kantor kita tidak bisa pastikan.” ujar seorang staf.

Selanjutnya, saat dikonfirmasi Via chat, WA wartawan media ini sudah diblokir oleh Lurah Manggala.

situasi pelayanna di kantor lurah manggala

Sementara, Camat Manggala Andi Ansar sejak dikonfirmasi sehari lalu hingga berita ini terbit belum memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

“Bentar ku tlpki, Lagi rapat ka dulu.” singkat Ansar melalui WA.

Menanggapi persoalan ini pihak Dinas tata ruang (Distaru) kota Makassar menegaskan akan memberikan teguran kepada pemilik bangunan tersebut dan memerintahkan menghentikan sementara pembangunan.

“Kami akan tegur pemiliknya dan dihentikan pembangunannya.” tegas Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Penataan Ruang Makassar, Akhmad Muhajir.

Diketahui, sebelumnya di lokasi yang sama juga sempat bersoal sekaitan IMB, pada akhir 2022 lalu telah terbangun 3 ruko yang diduga ilegal lantaran hanya memiliki satu dokumen IMB peruntukan bangunan toko permanen 2 lantai.

Artinya jika ditotal, terdapat lima bangunan ruko di lokasi tersebut yang hanya memiliki satu IMB.

Merujuk pada pasal 115 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005 menyebutkan, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selanjutnya, pemilik bangunan yang tak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Reporter: Ilho