SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Pemuda inisial IW (37) asal Kecamatan Minasatene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) yang masuk dalam catatan Daftar Pencarian OrangĀ  (DPO) dugaan kasus Narkoba jenis sabu menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep, Rabu (24/08/2022).

Sebelum IW menyerahkan diri, tersangka awalnya diketahui dan diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dari penangkapan tersangka IR pada akhir 2021 yang terponis 4 tahun kurungan penjara.

Kasat Narkoba, Iptu Putut Yudha Pratama menerangkan kronologis penyerahan diri tersangka dilakukan pada hari Rabu 24 Agustus 2022 sekitar pukul 21.30 Wita.

“Berawal dari informasi yang beredar bahwa terduga DPO sering berkeliaran sehingga petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep melakukan penyelidikan, serta melakukan penggerebekan di rumah yang terduga DPO pada hari Kamis, 18 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wita namun terduga DPO tidak berada di rumah tersebut,” terangnya.

Sepekan usai penggerebekan, IW akhirnya menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep, selanjutnya tersangka ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Buah hasil dari tindakan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep, akhirnya pelaku atau DPO menyerahkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep. Selanjutnya, pelaku atau DPO diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pangkep