SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Patroli Polsek Marang, Polres Pangkep masih menemukan warkop tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan melanggar batas waktu yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 Wita.
Selain itu, Unit Patroli Polsek Marang juga menemukan para pengunjung kafe itu tidak menjaga jarak, bahkan beberapa orang di antara mereka tidak mengenakan masker.
Ba SPK Polsek Marang Aipda Amiruddin mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Sasaran dari patroli ini yaitu Warkop maupun tempat yang sering ditempati berkumpul anak muda yang melanggar ketentuan PPKM Berbasis Mikro,” kata dia lewat keterangan tertulisnya, Minggu (11/7/2021).
Lanjut diterangkan, Patroli Polsek Marang juga mendapati warkop yang masih beroperasi dan meminta pemilik segera menutup usahanya, dan pihak Polsek tidak beranjak dari warkop tersebut sebelum seluruh pengunjung bubar.
“Bagi pengunjung yang telah selesai agar segera membayar pesanannya dan pulang. Sedangkan bagi pengunjung sudah terlanjur order agar membawa pulang pesananan saat telah selesai. Pemilik Warkop juga diperingatkan agar tidak lagi melanggar batas jam operasional,” pungkas dia. (*)


Tinggalkan Balasan