SimpulRakyat.co.id, Pangkep – Adanya tudingan dugaan intimidasi dan politisasi program keluarga harapan (PKH) oleh Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangkep, Rahman Assagaf dan Muammar Muhayang (RAMAH) dibantah warga penerima manfaat.
Bahkan warga, Hamdanah yang sebelumnya dikabarkan mendapat intimidasi oleh pendamping, hingga penarikan ATM sebagai penerima, membantah hal tersebut, menurutny apa yang disampaikan itu tidak benar.
“Tidak ada sama sekali, pak. Tidak ada pendamping yang tarik ATM-ku,” ungkap Hamdanah, Sabtu kemarin (31/10/2020).
Bahkan diakui, jika nama Marwiah yang dicatut sebagai anak dari Hamdanah ikut dibantah.
“Bagaimana bisa, pak. Anakku itu masih kecil, namanya juga bukan Marwiah, tapi Asmaul Husna,” bantah dia.
Lebih jauh dijelaskan, warga yang tercatat sebagai penerima manfaat di Kampung Paccelang, Kelurahan Anrong Appaka tersebut mengaku jika hubungan antara penerima dan pendamping cukup baik.
“Hubungan sama pendamping baik, semua lancar, bantuan juga lancar dan tepat waktu,” tutupnya.
Diketahui, sebelumnya jika Tim Hukum RAMAH menuding dugaan politisasi program keluarga harapan (PKH). Bahkan Politisasi yang diduga dilakukan oknum pendamping PKH di Kampung Paccelang, Kelurahan Anrong Appaka, Kecamatan Pangkajene tersebut dianggap sebuah intimidasi.
Hal tersebut dibeberkan Ketua Tim Hukum Ramah, Andi Walinga dihadapan sejumlah wartawan, saat menggelar konferensi pers di posko pemenangan Rumah Ramah, Jumat (30/10).
“Kita menemukan ada intimidasi yang dilakukan oknum pendamping PKH di Paccelang, Kelurahan Anrong Appaka, ini juga berbau politik praktis sebenarnya,” ungkap Andi Walinga.
Lebih jauh dijelaskan mantan kuasa hukum Bupati Pangkep,Syamsuddin Hamid tersebut bahwa oknum pendamping disinyalir melakukan penyitaan ATM milik penerima, lantaran berbeda dukungan politik.
“ATM penerima PKH atas nama Hamdana, yang dipegang anaknya Marwiah disita oleh pendamping PKH karena mendukung Paslon kami, ini tidak dibenarkan karena PKH itu fasilitas negara dimana penyelenggara di dalamnya dilarang berpolitik praktis,” tambahnya.
Tim hukum ramah berharap pendamping PKH di lapangan tetap netral dan tidak melakukan politik praktis, karena ini berdampak buruk bagi demokrasi dan merugikan Paslon yang bertarung di Pilkada.
Pihaknya berjanji akan mencari bukti terkait laporan dan keluhan warga tersebut, tidak hanya itu, ancaman pencabutan SK bagi pendamping akan menanti, apabila terbukti terlibat politik praktis. (*)


Tinggalkan Balasan