SimpulRakyat.co.id, Makassar – Terkait dugaan korupsi realisasi belanja tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses yang pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Komite Pejuang Kerakyatan (KPK) melaporkan hal tersebut ke Polda Sulsel, Senin (5/10/2020).

“Berdasarkan hasil temuan dan kajian kami bahwa ada pengurangan nominal yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Sulsel. Tentu hal ini tindak kejahatan yang luar biasa yang mesti di sikapi dengan serius,” tegas Al Muhajirin selaku Koordinator Bidang Advokasi dan HAM KPK.

Lanjut dikatakan Al Muhajirin, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 2019 menganggarkan nominal yang sesuai.

“Namun, fakta di lapangan anggaran tersebut ‘dibegal’ oleh pimpinan DPRD provinsi Sulsel, sehingga yang dikucurkan ke anggota DPRD tidak sesuai dengan nominal sebagaimana mestinya. Kuat dugaan ini merupakan upaya kompromis yang cenderung menguntungkan pribadi dan kelompok,” tambah dia.

Menurut dia, tindakan tersebut telah melanggar ketentuan peraturan daerah Provinsi Sulsel nomor 5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulsel.

“Kami harap Kapolda Sulsel agar dapat menindaklanjuti pelaporan kami sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Al Muhajirin.

Meski dugaan korupsi tersebut telah dilaporkan oleh KPK ke Mapolda Sulel, namun pihak DPRD Sulsel belum memberikan tanggapan melalui pernyataan resmi hingga berita ini diterbitkan. (M Fatwa)