SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara di Kabupaten Halbar untuk pemilihan serentak 2020, berlangsung di Aula KPU Desa Hoku-Hoku Kie, Kecamatan Jailolo, Selasa (08/09/2020).

Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Halbar didampingi Anggota Komisioner KPU, PPK dari 8 Kecamatan, Bawaslu, Kesbangpol serta keterwakilan dari masing-masing Parpol.

Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara se-kabupaten Halbar dari 305 TPS yang ada di 109 desa itu. Terakumulasi dari masing masing Kecamatan, sebagai berikut:

  1. Kecamatan Jailolo: 22.258.
  2. Kecamatan Loloda: 8.017.
  3. Kecamatan Ibu: 7.276.
  4. Kecamatan Sahu : 7.426.
  5. Kecamatan Jailolo Selatan : 13.054.
  6. Kecamatan Ibu Utara 6.277.
  7. Kecamatan Sahu: 7.426.
  8. Kecamatan Ibu Selatan: 8.523, dan
  9. Kecamatan Sahu Timur: 6. 244.
    Total DPS sebanyak: 78.897

Sementara Ketua KPU Halbar Miftahudin Yusup saat membuka rapat menyampaikan, rapat pleno mengenai DPHP tersebut merupakan perbaikan dari Kerja-kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang dilakukan sejak 18 Juli hingga 15 Agustus lalu.

Kemudian telah dilakukan perbaikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ditetapkan dalam Rapat Pleno tingkat desa, selanjutnya ditindaklanjuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan telah ditetapkan juga dalam rapat pleno tingkat Kecamatan.

“Sekarang pleno tingkat Kabupaten untuk memastikan bahwa tidak ada lagi perubahan angka dan akan ditetapkan sebagai DPS, yang selanjutnya akan diproses lagi,” ungkap Miftah

Orang nomor satu di KPU Halbar ini mengatakan, proses yang dimaksud yaitu dalam artian penetapan DPS ini bukan hasil akhir dari pemutakhiran data pemilih, karena pihaknya akan menyebar untuk mendapat masukan hingga tingkat desa.

“Kalau ternyata ada warga yang belum terdaftar bisa mendatangi PPS atau PPK kecamatan agar namanya dimasukan,” cetusnya.

Dirinya menambahkan, setelah tahapan ini akan ada Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang akan dilakukan rapat pleno dari tingkat kecamatan hingga desa untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). (MH)