SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Kasus dugaan pembunuhan yang sempat menjadi pusat perhatian publik memasuki babak baru, dua orang bersaudara, RD (31) dan SD (24) setelah ditetapkan tersangka, kini berubah status menjadi terdakwa.
Keduanya didakwa melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri, yakni Rosmini (18) beberapa bulan lalu di Kampung Katabung, Desa Pattaneteang, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Bantaeng.
Soal kasus tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng kini menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (1/9/2020) kemarin.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, menghadirkan tiga saksi, yakni kedua orangtua korban, Darwis dan Annisi, serta kakak kandung korban, Astuti.
Dari keterangan di dalam persidangan tersebut, para saksi mengaku mengetahui kejadian tersebut setelah dua hari kematian korban, bahkan mereka mengaku tidak melihat Rosmini dimakamkan.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari kedua terdakwa, Sunanta Rahmat mengatakan, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa hadir di pengadilan tersebut lantaran penunjukan penasehat hukum.
“Kehadiran kami karena adanya penunjukan penasehat hukum (PH) dari PN Bantaeng kepada kami di Lembaga Bantuan Hukum Butta Toa,” kata Sunanta Rahmat.
Diketahui, kedua tersangka didakwa oleh JPU dengan Pasal 80 ayat (3), Pasal 76c UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedua, pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
Ketiga, pasal 338 KUHPidanajo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana dan dakwaan itu terbilang tinggi, maka kedua terdakwa wajib hukumnya didampingi pengacara sesuai KUHAP.
“Terkait apa motif pembunuhan itu terjadi nanti kita lihat fakta-fakta di persidangan karena sidang ini akan berlanjut lagi pekan depan,” tutup Sunanta Rahmat. (**)


Tinggalkan Balasan