SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum 2020, bertujuan perluasan pemberi bantuan hukum melalui peraturan daerah (Perda) untuk rakyat miskin.
Sosialisasi bantuan hukum ini tetap mematuhi Protokol Kesehatan, yakni menggunakan masker dan peserta yang terbatas. Acar tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis (18/6/2020).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Drs Haruna Sulianto melalui Vidcom menyampaikan, terterimakasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Bantaeng yang sudah memfasilitasi terlaksanya kegiatan ini.
“Dengan harapan segera terbit Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum gratis bagi warga miskin di Kabupaten Bantaeng dan tentu kami sangat apresiasi buat Pemda Bantaeng dan seluruh anggota DPRD Bantaeng,” ucap Kakanwil Kemenkumham Sulsel.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Asisten 1 Bantaeng, Ketua Komisi A DPRD Bantaeng, Ketua Bapemperda DPRD Bantaeng, Kepala Inspektorat Bantaeng, Sekwan DPRD Bantaeng, Kabag Hukum Pemda Bantaeng.
Ketua Komisi A DPRD Bantaeng, Pratita Nareswari dalam penyampaiannya bahwa Perda Bantuan Hukum tersebut sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu.
“DPRD Bantaeng bekerjasama dengan LBH Butta Toa Bantaeng yang sekarang sementara penyusunan Naskah Akademik (NA) Ranperda Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin,” terang Pratita Nareswari.
Ada pula peserta yang hadir, yaitu terdiri dari Apdesi Bantaeng, KNPI Bantaeng, LBH Butta Toa, P2TP2A Bantaeng, dan sejumlah advokat di Kabupaten Bantaeng. (*)


Tinggalkan Balasan