SimpulRakyat.co.id, Jailolo Halmahera Barat – Tim Gabungan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ambon, Satwas PSDKP Ternate, Wilayah Kerja (Wilker) PSDKP Jailolo, Satwas PSDKP Morotai dan Perwakilan dari DKP Provinsi Maluku Utara (Malut) yakni, Polairud dan Lanal Ternate melakukan Sosialisasi tentang larangan buang sampah ke laut, Sabtu 13 Juni 2020.

Dalam Kegiatan tersebut tim gabungan PSDKP juga mensosialisasikan UU Perikanan, Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP), Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP), UU No 5 Tahun 1990 tentang Hewan yang dilindungi dan PP No 7 Tahun 1999 tentang pengawetan dan Jenis tumbuhan dan satwa serta ketentuan sanksi kurungan penjara kurang lebih 5 tahun dan denda Rp100 juta.
Tim gabungan ini selain melakukan sosialisasi juga telah melakukan penyerahan Brosur maupun Pamflet terkait UU Perikanan yang mengatur tentang Destructive Fishing, jenis-jenis Hewan laut yang dilindungi kepada masyarakat Desa Guaeria, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan RI Lingkup UPT Stasiun PSDKP Ambon yang membawahi PSDKP Ternate.

Sunapit M Taher selaku ketua tim gelar operasi Napoleon 055 yang juga pengawas perikanan wilayah kerja PSDKP Jailolo menyampaikan, pelaksanaan dari Pengawas Perikanan Lingkup Stasiun PSDKP Ambon dan yang dilaksanakan oleh Satwas PSDKP Ternate, Satwas PSDKP Morotai juga ikut bersama dalam sosialisasi maupun Pengawas perikanan Wilker PSDKP Jailolo, Perwakilan dari DKP Provinsi Malut yakni, Polairud dan Lanal Ternate.
“Jadi kami tergabung dalam beberapa tim, kami sudah masuk di beberapa Daerah kabupaten kota yang ada di Malut, dan tadi kami jadwalkan masuk Halbar tepatnya di Desa Guaeria untuk sosialisasi Hewan yang dilindungi undang undang agar masyarakat bisa tau hewan hewan laut dan satwa mana yang tidak bisa di tangkap atau di bunuh,” ungkap Sunapit kepada wartawan, Minggu (14/06/2020).
Sunapit yang juga selaku pegawai perikanan Halbar itu juga menjelaskan, untuk Halbar sendri pihaknya masih akan mensosialisasikan tentang Destructive Fishing atau kegiatan penangkapan yang tidak tamah lingkungan karena ini masih sering terjadi di Maluku Utara.
“Seprti bom ikan, bius, racun ikan serta Sosialisasi tentang jenis satwa laut yang dilindungi, seperti Penyu, HIU Paus, Dugong (ikan duyun) Ikan Napoleon (Maming), Pari Manta, Lobster, Kepiting dan Rajungan,” jelas Apit sapaan akrabnya.
Materi sosialisasi yang disampaikan yakni, Sunapit M Taher dan Ibu Rizqi tatri Kusuma S.Pi selaku Kordinator Satwas Morotai dan juga selaku penanggungjawab kegiatan gelar operasi sekaligus mwakili stasiun PSDKP Ambon menyerahkan brosur dan pamflet ke nelayan dan pemdes yg diwakili oleh Ketua BPD Desa Guaeria, Kristofel Harikase. (MH)


Tinggalkan Balasan