SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan imbauan kepada seluruh ummat Islam di Kota Makassar untuk menunaikan ibadah salat Tarawih di rumah saja menyusul pandemi virus Covid-19 yang masih mewabah.

Seruan ini tertuang dalam surat imbauan Walikota Makassar nomor 452/715/Kesra/IV/2020 perihal menyambut bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H ditengah pandemi wabah Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali menjelaskan bahwa imbauan pemerintah tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi virus di masyarakat berdasarkan surat edaran Menteri agama RI nomor 06 tahun 2020 tanggal 6 april 2020, seruan bersama guberur, ketua MUI, Kementerian Agama Sulsel, serta hasil pertemuan gubernur bersama forkopimda Sulsel dan Walikota Makassar pada 09 April 2020 lalu.

“Ini juga seiring pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskal Besar (PSBB) yang sudah mulai diujicobakan besok, yakni penghentian sementara aktivitas di rumah ibadah selama masa inkubasi, yakni empat belas hari dan dapat diperpanjang berdasarkan situasi yang berkembang,” kata Ismail Hajiali di posko Covid-19 Kota Makassar, Senin (20/4/2020).

Lanjut dikatakan, dalam surat imbauan tertanggal 10 April 2020 tersebut, meminta kepada seluruh organisasi masyarakat Islam, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pengurus masjid untuk ikut menyampaikan kepada seluruh Umat Islam di Makassar terkait kewajiban menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.

“Sahur dan buka puasa dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga, intinya janganmi dulu sahur on the road atau iftar atau buka puasa bersama. Melaksanakan salat trawih secara berjamaah di rumah masing-masing bersama keluarga,”

“Melakukan tadarrus Alquran di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan Tilawah Alquran. Tidak melaksanakan buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushallah,” ujar Ismail sambil membacakan isi himbauan tersebut.

Lanjutnya, diimbau untuk tidak melakukan I’tikaf sepuluh malam terakhir dibulan Ramadhan di masjid serta melaksanakan shalat idul fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik dimasjid atau dilapangan untuk ditiadakan tahun ini.

“Takbiran keliling cukup dilakukan di masjid atau Mushallah saja, tidak melaksanakan pesantren kilat kecuali melalui media online,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan pengumpulan zakat menurut Ismail dilaksanakan dengan cara meminimalkan kontak langsung seperti dengan cara penjemputan atau transfer perbankan serta penyaluran zakat harus dilaksanakan dengan baik tetapi tidak menggunakan metode kupon karena berpotensi menimbulkan perkumpulan atau kerumunan massa. (M Fatwa)