SimpulRakyat.co.id, Makassar – Persoalan dana perjalanan ibadah haji dan umrah senilai Rp553 juta yang dialami Abd Harinah bin Patu Dg Palawa kini bergulir ke Polda Sulawesi Selatan.
Melalui tim kuasa hukum, Harinah meminta kejelasan penggunaan dana sekaligus pengembalian sisa uang sekitar Rp473 juta yang disebut diperuntukkan bagi keberangkatan haji.
Tim kuasa hukum Harinah, Elyas dari Kantor Advokat/Legal Consultant bersama Marlin telah menyampaikan pengaduan dengan melampirkan sejumlah dokumen pendukung. Bukti tersebut antara lain kuitansi penerimaan uang dan dokumen transaksi lainnya.
Tim kuasa hukum meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut memberikan penjelasan resmi mengenai penggunaan dana, realisasi layanan yang dijanjikan, serta alasan belum dikembalikannya sisa uang tersebut.
Persoalan ini turut menyoroti PT Ta Nur Muthmainnah Tour dan sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan penawaran perjalanan haji dan umrah kepada Harinah.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, penyerahan dana dilakukan setelah Harinah menerima penawaran perjalanan haji dan umrah yang diklaim bekerja sama dengan Middle East Journey.
Keberangkatan umrah yang sebelumnya disebut telah terlaksana menjadi salah satu faktor yang membangun kepercayaan Harinah terhadap rencana perjalanan berikutnya.
Namun, sisa dana sekitar Rp473 juta yang menurut tim kuasa hukum diperuntukkan bagi keberangkatan haji kini menjadi pokok persoalan. Harinah meminta penjelasan mengenai peruntukan uang tersebut dan kepastian penyelesaian dari pihak-pihak terkait.
Tim kuasa hukum juga menunjukkan bukti tanda terima surat bertanggal 13 Oktober 2026 yang mencatat penerimaan surat di lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Dalam keterangannya, Elyas menyebut Hj Syamsuriati, warga Kelurahan Uraiyang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, sebagai salah satu pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan informasi bahwa Syamsuriati berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan bekerja sebagai bidan di Puskesmas Desa Wewangrewu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Meski demikian, peran dan keterlibatan Syamsuriati dalam transaksi tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Informasi mengenai status pekerjaan dan keterkaitannya dengan persoalan dana ini juga perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang maupun instansi terkait.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti informasi perizinan PT Ta Nur Muthmainnah Tour sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Status perizinan serta kesesuaiannya dengan layanan yang ditawarkan perlu dipastikan melalui instansi berwenang.
Tim kuasa hukum turut mempertanyakan informasi mengenai penggunaan visa kerja dalam keberangkatan yang disebut berkaitan dengan perjalanan ibadah. Menurut mereka, hal tersebut perlu diperjelas, termasuk jenis visa yang digunakan dan kesesuaiannya dengan tujuan perjalanan.
Atas persoalan itu, PT Ta Nur Muthmainnah Tour, Hj. Syamsuriati, dan pihak Middle East Journey diminta memberikan klarifikasi mengenai dasar penerimaan dana, peruntukan uang, dokumen perjalanan, serta langkah konkret untuk menyelesaikan tuntutan pengembalian sisa dana.
Tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila penyelesaian tidak tercapai.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu malam (21/10/2026), Hj Syamsuriati membantah tudingan yang diarahkan kepadanya.
Dia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan melalui kantor cabang di Makassar.
“Sebaiknya ke kantor cabang Makassar untuk informasi yang lebih jelas,” ujarnya.
Syamsuriati juga menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan pihak pengadu menurutnya tidak sepenuhnya benar.
Dia membantah adanya penipuan dan menyatakan siap mengikuti proses hukum apabila persoalan tersebut dilaporkan.
“Apa yang disampaikan tidak semuanya benar, tidak ada penipuan. Kalau pun dilaporkan, kami akan ikuti prosesnya, karena kami yakin kami tidak melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan oleh pelapor,” kata Syamsuriati.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari PT Ta Nur Muthmainnah Tour dan pihak Middle East Journey mengenai persoalan dana tersebut, termasuk peruntukan dana dan mekanisme penyelesaian yang ditawarkan.


Tinggalkan Balasan