SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto bersama Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus dan jajaran Komisi III DPR, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026),

“Kami sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Totok.

Totok mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang advokat berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang tersangka. Saudara DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, sementara saudara FA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Totok.

Febrie disangkakan melanggar Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU yang kini diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP.

Menurut penyidik, perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN, penanganan perkara PT Asabri (Persero), hingga penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Dalam rangkaian penyidikan, polisi turut menyita sejumlah aset bernilai besar dari beberapa lokasi.

Dari rumah pribadi Febrie di kawasan Bukit Golf Hijau, Sentul City, Bogor, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Nilai keseluruhan aset yang disita di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Penggeledahan juga dilakukan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, penyidik menyita uang tunai Rp259,1 juta, valuta asing sebesar 3.130.000 dolar Singapura dan 889.965 dolar Amerika Serikat dengan estimasi nilai hampir Rp60 miliar.

Selain aset, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, perangkat komputer, dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri asal-usul aset yang disita serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. (*)