SimpulRakyat.co.id, Luwu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menegaskan komitmennya dalam mengawal pemberdayaan masyarakat lokal di wilayah tambang. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026.

RDP tersebut dilaksanakan menyusul adanya laporan masyarakat terkait pemutusan kontrak kerja sama antara PT McMahon dan PT Jihan yang selama ini menjadi salah satu perusahaan lokal yang terlibat dalam aktivitas penunjang proyek tambang di Kecamatan Latimojong.

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan eksternal PT Masmindo Dwi Area, Faisal, Ketua Aliansi Masyarakat Latimojong (AMAL), Harjum, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Harjum ketua aliansi masyarakat latimojong (AMAL), mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa PT Jihan diduga tidak lagi dilibatkan dalam pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan bersama kontraktor PT Masmindo Dwi Area (MDA).

“Kami mendapatkan laporan bahwa PT Jihan diputus kontraknya oleh McMahon. Karena itu kami bersurat dan memfasilitasi RDP, sebab persoalan ini dianggap tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat lokal yang sebelumnya telah disepakati,” kata Harjum

Anggota Komisi III DPRD Luwu, Akbar Sunali dari hasil RDP, Komisi III DPRD Luwu mengeluarkan beberapa rekomendasi penting, yakni:

1. PT McMahon dan PT Masmindo Dwi Area direkomendasikan untuk tetap melanjutkan kerja sama atau kontrak dengan PT Jihan sebagai perusahaan lokal yang selama ini terlibat dalam kegiatan operasional di wilayah Latimojong.

2. PT Jihan diwajibkan melengkapi seluruh administrasi perusahaan, termasuk melakukan pendaftaran pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Luwu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

3. PT Masmindo, kontraktor utama maupun subkontraktor yang beroperasi di wilayah tambang tetap diminta memberikan ruang kerja sama dan peluang usaha kepada PT Jihan Ranteballa serta perusahaan-perusahaan lokal lainnya.

Menurut Akbar, rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memastikan keberadaan investasi di Kabupaten Luwu benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya warga Latimojong.

“Kami berharap perusahaan tambang maupun seluruh mitranya tetap mengedepankan pemberdayaan masyarakat lokal. Kehadiran investasi harus berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat setempat,” tegasnya.

Sebagai informasi, PT Masmindo Dwi Area merupakan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang mengembangkan Proyek Emas Awak Mas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu. Dalam menjalankan aktivitas konstruksi dan operasional, perusahaan menggandeng sejumlah kontraktor, termasuk PT McMahon sebagai salah satu mitra kerja dalam pelaksanaan proyek.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Latimojong (AMAL) berharap hasil RDP tersebut dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pihak sehingga komitmen pemberdayaan masyarakat lokal yang telah dibangun selama ini tetap terjaga dan memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar wilayah tambang.