SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu kembali mencatatkan prestasi gemilang di bidang pengelolaan keuangan daerah. Untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Luwu berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Capaian ini semakin mengukuhkan rekam jejak yang konsisten, karena merupakan kali ke-11 berturut-turut sejak tahun 2015 opini tertinggi ini berhasil dipertahankan. Hal tersebut menjadi bukti nyata komitmen kuat pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (2/06/2026).

Dokumen hasil pemeriksaan diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Bupati Luwu, Patahudding.

Bupati Luwu, Patahudding, mengungkapkan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian yang diraih kembali ini. Menurutnya, mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun bukanlah perkara mudah, dan keberhasilan ini adalah buah dari kerja sama yang solid antara seluruh elemen pemerintahan dan lembaga legislatif daerah.

“Alhamdulillah, capaian ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu dalam mengelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPK RI atas arahan, pendampingan, serta rekomendasi yang diberikan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik lagi,” ujar Patahudding usai acara.

Lebih lanjut ia menyampaikan, dukungan dan fungsi pengawasan dari DPRD Kabupaten Luwu juga turut berperan penting dalam menjaga kualitas perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan pembangunan dapat tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemberian opini WTP didasarkan pada pemenuhan empat kriteria utama penilaian. Keempat aspek tersebut meliputi kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas penerapan Sistem Pengendalian Intern.

Proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan menyeluruh, mulai dari tahap pemeriksaan awal hingga pemeriksaan terinci. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan yang didapatkan di lapangan telah dikonfirmasi dan didiskusikan dengan pihak terkait guna memastikan data yang digunakan adalah paling valid.

“Apa yang kami temukan di lapangan, kami konfirmasi dan kami minta tanggapan pimpinan daerah, karena sering kali pemerintah daerah memiliki data yang lebih lengkap dan valid. Artinya, semua laporan yang kami sampaikan sudah diketahui dan dikonfirmasi bersama, sehingga tidak ada hal yang disembunyikan,” tegas Winner.

Dalam momen bersejarah tersebut, Bupati Luwu didampingi oleh Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, dan Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali. Turut hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah Muhammad Rudi, Kepala BPKAD Alamsyah, Inspektur Kabupaten Luwu Masling, Kepala Bapenda Sofyan Thamrin, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah dan jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemkab Luwu.

Penyerahan LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan secara serentak bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Luwu Utara, Barru, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Parepare.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama sebelas tahun berturut-turut ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik serta komitmen Pemkab Luwu dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih baik lagi.