SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang akrab disebut “gas melon” masih menjadi keluhan utama masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu. Menyikapi kondisi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lapisan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan terhadap LPG bersubsidi yang dapat memperparah kelangkaan di lapangan, Rabu (10/06/2026).

Melalui sosialisasi yang disebarluaskan baik dalam bentuk banner maupun penyampaian langsung, pihak kepolisian menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang disediakan pemerintah secara khusus untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan masyarakat yang masuk dalam kategori berhak menerima bantuan energi, bukan untuk kepentingan komersial.

Dalam imbauannya, polisi mengingatkan agar masyarakat dan pedagang menghindari sejumlah praktik yang dilarang, antara lain pengoplosan gas untuk dijual kembali secara ilegal, penggunaan tabung 3 kilogram untuk keperluan usaha, bisnis, maupun industri, serta penimbunan atau penyimpanan dalam jumlah berlebihan yang berpotensi mengganggu kestabilan pasokan.

Polres Luwu juga secara tegas mengingatkan agar tidak ada penjualan yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu sebesar Rp21.000 per tabung untuk wilayah Kabupaten Luwu. Masyarakat diminta menjadi pengawas bersama dan tidak membeli gas di atas harga yang telah disepakati tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut memastikan tidak ada praktik penjualan di atas HET, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan, penimbunan, maupun peredaran ilegal LPG bersubsidi di lingkungan masing-masing,” ujar Kanit Tipidter Polres Luwu, Ipda Rian.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan LPG bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku, terutama berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan pendukung lainnya yang mengatur tentang pengendalian barang bersubsidi.

Kelangkaan pasokan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir sempat menimbulkan kekhawatiran warga, mengingat LPG 3 kilogram menjadi kebutuhan pokok sehari-hari. Sejumlah warga mengaku mengalami kesulitan mendapatkan pasokan di tingkat pengecer, sementara di beberapa titik tercatat harga dijual melebihi batas resmi yang ditetapkan.

Pihak kepolisian berharap imbauan ini dapat dipahami dan dijalankan oleh semua pihak, sehingga distribusi LPG bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran, kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik, dan tidak dimanfaatkan oleh oknum yang ingin mencari keuntungan sepihak melalui praktik yang merugikan banyak orang.

Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi pelanggaran, baik itu penimbunan, penyalahgunaan fungsi, maupun penjualan di atas harga resmi, diminta segera melaporkannya ke Unit Tipidter Polres Luwu agar dapat ditindaklanjuti secara tegas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.