SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, mengecam dugaan perampasan telepon seluler milik seorang wartawan oleh oknum anggota kepolisian saat meliput penangkapan terduga pengedar narkotika di Kabupaten Jeneponto.
Peristiwa tersebut dialami Usman, pengurus IWO Kabupaten Jeneponto, saat melakukan peliputan penangkapan terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jembatan Belokallong, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Jumat (12/6/2026) dini hari.
Menurut Zulkifli, tindakan yang diduga dilakukan oknum polisi tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Kami mengecam keras dugaan perampasan ponsel milik wartawan yang terjadi di Jeneponto. Tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran terhadap hak milik, tetapi juga bentuk intimidasi dan upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang,” kata Zulkifli dalam keterangan yang diterima, Minggu (14/6/2026).
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers menegaskan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
“Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa setiap kegiatan peliputan yang dilakukan sesuai hukum harus dihormati dan tidak boleh diintervensi secara sewenang-wenang,” ujarnya.
Zulkifli juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, yakni pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Karena itu, IWO Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan insiden tersebut secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal proses hukum ini dan memberikan dukungan penuh kepada wartawan yang menjadi korban demi menjaga kemerdekaan pers serta perlindungan profesi jurnalistik di Indonesia,” kata Zulkifli.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan perampasan ponsel dan larangan peliputan tersebut.


Tinggalkan Balasan