SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada 17 Juli 2026, terus menuai respons dari berbagai kalangan.
Kali ini, Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan menyatakan keprihatinan dan mengecam ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Sebelumnya, sejumlah elemen yang tergabung dalam Forum Anti Hotman Paris menyampaikan pernyataan sikap yang mengecam ucapan Hotman Paris. Forum menilai sejumlah kalimat yang dilontarkan kepada wartawan, seperti “lu punya otak nggak”, “tanya kakekmu”, “shut up”, dan “kalau kau punya otak lu tahu jawabannya”, merupakan bentuk penghinaan terhadap profesi jurnalistik serta tidak mencerminkan etika dalam ruang publik.
Koordinator Forum Anti Hotman Paris, Armand Rachman, mengatakan persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris.
Menurut dia, dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan perlu diproses sesuai ketentuan hukum agar memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik.
Forum tersebut juga mengajak seluruh organisasi pers di Indonesia bersatu menjaga marwah dan martabat profesi wartawan serta mengawal proses hukum atas dugaan penghinaan tersebut hingga tuntas.
Menanggapi hal itu, Ketua IWO Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, menyayangkan pernyataan Hotman Paris yang dinilai telah merendahkan profesi wartawan.
Menurut Zulkifli, wartawan menjalankan tugas berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap narasumber, terlebih seorang praktisi hukum senior, seharusnya menghormati pertanyaan yang diajukan wartawan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
“Ucapan yang disampaikan dalam forum resmi itu sangat kami sesalkan karena terkesan merendahkan profesi wartawan. Pers memiliki kedudukan yang dilindungi undang-undang dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik. Kritik atau ketidaksepahaman tidak seharusnya disampaikan dengan kalimat yang bernada menghina,” ujar Zulkifli.
Ia menegaskan, IWO Sulawesi Selatan akan berkoordinasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta organisasi-organisasi pers lainnya untuk mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“IWO Sulsel bersama PWI dan organisasi pers lainnya akan mengawal kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan ini hingga tuntas. Tujuannya bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi agar ada kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghormati profesi pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” tandasnya.
Zulkifli juga mengimbau seluruh insan pers tetap mengedepankan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik serta menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada proses hukum yang berlaku. Ia berharap peristiwa serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang.


Tinggalkan Balasan