SimpulRakyat.co.id, Makassar – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulawesi Selatan, Zulkifli Thahir, meluruskan penggunaan istilah “media abal-abal” yang sempat disampaikan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam sambutannya pada Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan.

Menurut Zulkifli, penjelasan tersebut penting disampaikan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat, khususnya terkait media yang belum terverifikasi secara administratif maupun yang masih dalam tahap pengembangan kelembagaan.

Ia menjelaskan, istilah “media abal-abal” selama ini kerap dipahami sebagai media atau portal berita yang tidak menjalankan prinsip-prinsip jurnalistik, menyebarkan informasi menyesatkan, hingga diduga melakukan praktik tidak etis seperti pemerasan. Dalam praktik di lapangan, media semacam itu juga sering disebut sebagai “media bodrek”.

Meski demikian, Zulkifli menilai penggunaan istilah tersebut perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh media yang belum terverifikasi.

“Perlu diluruskan agar tidak terjadi persepsi yang salah. Tidak semua media yang belum atau tidak terdaftar di Dewan Pers bisa langsung disebut abal-abal. Banyak juga media alternatif, media komunitas, maupun media rintisan yang bekerja secara profesional dan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik,” ujarnya.

Menurut dia, media yang kerap dikategorikan bermasalah umumnya memiliki sejumlah karakteristik, seperti tidak memiliki legalitas badan hukum yang jelas, tidak terdaftar di Dewan Pers, alamat redaksi tidak transparan, serta diduga melakukan pelanggaran etika jurnalistik, termasuk penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.

Selain itu, terdapat pula oknum yang mengatasnamakan media untuk melakukan tindakan yang mencederai profesi jurnalistik, termasuk dugaan pemerasan terhadap narasumber.

Namun, Zulkifli kembali menegaskan bahwa tidak semua media yang belum terverifikasi dapat disamakan dengan praktik-praktik tersebut. Menurutnya, masih banyak media independen dan media komunitas yang menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional meski belum menyelesaikan seluruh tahapan administrasi verifikasi.

“Yang paling penting adalah ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik, verifikasi informasi, keberimbangan berita, serta pemisahan yang jelas antara ruang redaksi dan kepentingan iklan,” katanya.

Ia menambahkan, media yang telah berbadan hukum dan terverifikasi memiliki mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, media yang tidak memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik dan ketentuan hukum yang berlaku berpotensi menghadapi konsekuensi melalui mekanisme hukum umum apabila melakukan pelanggaran.

Zulkifli berharap seluruh pihak dapat lebih bijak dalam menggunakan istilah yang berkaitan dengan media di ruang publik agar tidak menimbulkan salah tafsir maupun stigma yang dapat merugikan ekosistem pers secara keseluruhan.

“Pers membutuhkan ruang yang sehat untuk tumbuh. Karena itu, penting membedakan antara media yang memang melanggar etika dengan media yang sedang berproses membangun profesionalismenya,” pungkas Zulkifli. (**)