SimpulRakyat.co.id, Luwu – Bupati Luwu Patahudding memimpin Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah di Aula Kantor Bupati Luwu, Rabu (04/03/2026).

Rapat koordinasi ini digelar sebagai tindak lanjut resmi atas diterbitkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1073 Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Luwu memperoleh predikat “Kabupaten Dalam Pembinaan” dari hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025.

Dalam arahan resmi pada rapat, Bupati Patahudding menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk membahas secara mendalam langkah-langkah korektif dan strategi komprehensif guna meningkatkan kinerja pengelolaan sampah di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi erat antara seluruh perangkat daerah, dari tingkat kecamatan hingga desa, serta pihak terkait lainnya dalam merevitalisasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh.

“Saya mengajak seluruh komponen masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak swasta untuk bersama-sama bahu-membahu dalam meningkatkan pengelolaan sampah serta menumbuhkan kesadaran kolektif menjaga kebersihan lingkungan. Saat ini masih banyak ditemukan kasus pembuangan sampah sembarangan, terutama di kawasan pinggir jalan, sungai, dan area pemukiman masyarakat,” jelas Bupati.

Pemerintah Kabupaten Luwu menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah melalui koordinasi berkelanjutan dan komitmen bersama dari semua pihak. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan yang dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat Luwu.(*)