SimpulRakyat.co.id, Luwu Timur – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur (ATR/BPN) diduga menjadi zona pungutan liar (pungli).
Institusi yang seharusnya memberikan pelayanan pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan zona integritas, kini justru terseret dugaan praktik pungli dalam pengurusan sertifikat tanah.
Dugaan tersebut mencuat setelah seorang warga Desa Alam Buana, Kecamatan Tomoni Timur, berinisial KS, mengungkapkan pengalaman pahitnya saat mengurus sertifikat pengganti yang hilang akibat musibah kebakaran rumah.
Peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar tiga tahun lalu itu mengakibatkan KS mengalami kerugian materi dan immateriil, termasuk hilangnya sejumlah dokumen penting seperti sertifikat tanah dan bangunan.
Pasca-kebakaran, KS mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur. Namun, proses pengurusan tersebut disebut berjalan tanpa kejelasan dalam waktu yang lama.
“Kami sudah bolak-balik mempertanyakan kelanjutan pengurusan sertifikat pengganti itu, tetapi tidak ada kepastian,” ujar pihak keluarga KS.
Baru pada akhir tahun 2025, ATR/BPN Luwu Timur disebut mulai merespons permohonan tersebut dengan menjalankan mekanisme formal, yakni pengambilan sumpah dan pengumuman kepemilikan tanah untuk memastikan keabsahan hak atas tanah.
Namun, di tengah proses tersebut, muncul dugaan praktik pungutan liar. Berdasarkan rekaman video transaksi berdurasi sekitar 2 menit 40 detik yang beredar, seorang oknum pejabat di lingkungan ATR/BPN Luwu Timur diduga meminta dan menerima sejumlah uang dengan nominal cukup besar untuk pengurusan sertifikat pengganti tersebut.
Terkait hal itu, Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa, Muhammad Reza, menilai kasus ini mencederai prinsip pelayanan publik dan integritas birokrasi pertanahan.
“Ini menjadi pertanyaan besar terkait integritas Kantor Pertanahan Luwu Timur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seharusnya pelayanan itu bersih, transparan, dan tanpa pungutan lain yang justru memberatkan rakyat,” kata Muhammad Reza, Selasa (2/1/2026).
Menurut dia, praktik semacam ini bertentangan dengan semangat peningkatan kualitas pelayanan publik yang seharusnya berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Alih-alih mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), justru masih ditemukan praktik curang dalam birokrasi yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Muhammad Reza juga menilai dugaan pungli tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana, karena mengarah pada upaya menguntungkan diri sendiri melalui penyalahgunaan kewenangan.
“Ini merupakan bentuk abuse of power yang harus diusut secara hukum,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan pungli di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur.
“Dugaan pungli ini harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. Sangat disayangkan jika praktik seperti ini terus terjadi di instansi pemerintahan yang notabene merupakan pelayan masyarakat,” kata Muhammad Reza.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (*)


Tinggalkan Balasan