SimpulRakyat.co.id, Luwu – Praktik tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan tajam. Aktivitas pengerukan material di Kelurahan Bonepute dan Sungai Salu Sana, Kecamatan Larompong Selatan, tetap melenggang bebas meski terindikasi kuat belum mengantongi izin operasional produksi.

Aktivitas tambang yang berlokasi di perbatasan Desa Gandang Batu dan Kelurahan Bonepute ini terkesan “kebal hukum”. Muncul dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut dibekingi oleh oknum anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pemilik lahan sekaligus pemilik alat berat berinisial SRM, membantah keras tudingan bahwa usahanya ilegal. Ia mengklaim telah mengantongi legalitas lengkap, termasuk izin tertulis dari pihak kelurahan hingga kecamatan.

“Ada surat tertulis dari Kelurahan Bonepute dan Kecamatan Larompong Selatan, buktinya ada pada saya. Saya juga sudah menghadap ke Polda, tidak ada masalah, semua sudah selesai,” tegas SRM dengan nada tinggi saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (14/1/2026).

Namun, pernyataan SRM langsung dipatahkan oleh Camat Larompong Selatan, Herman. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin resmi dalam bentuk apa pun bagi kegiatan tersebut.

“Setahu saya, kegiatan itu tidak ada izinnya. Mereka sudah lama beroperasi, bahkan sebelum saya menjabat sebagai camat, aktivitas itu sudah ada di sana,” ungkap Herman.

Senada dengan Camat, Lurah Bonepute, Sulaiman, S.AN, juga menyatakan keheranannya. Ia menyayangkan operasional tambang yang terus berjalan tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. “Yang jelas tambang itu tidak berizin. Saya juga heran mengapa tidak ada tindakan,” cetusnya.

Berdasarkan penelusuran tim koalisi wartawan di lokasi, terlihat alat berat jenis ekskavator tengah mengisi material sirtu ke deretan truk (tongkang). Material tersebut diduga kuat diperjualbelikan untuk berbagai proyek pembangunan di wilayah sekitar.

Ironisnya, seorang pria yang mengaku sebagai pengawas di lokasi tambang milik Haji SFW (kerabat SRM) justru mengonfirmasi keterlibatan aparat secara implisit.

“Tanya saja Polsek, mereka tahu itu. Pernah datang ke sini bersama anggota Polda. Ini memang tambangnya Pak Haji,” ujar pengawas tersebut, yang dilaporkan sempat melontarkan nada ancaman kepada awak media.

Kapolsek Larompong, AKP Hasdin, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, memberikan klarifikasi yang memperjelas status legalitas tambang tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihak pengelola sejauh ini tidak mampu menunjukkan izin produksi atau penjualan.

“Saat kami turun ke TKP, saya diperlihatkan izin melalui ponsel, namun itu baru izin eksplorasi. Kami sudah sampaikan bahwa izin tersebut belum memberikan hak untuk melakukan produksi atau penjualan material,” tegas dia.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi terpantau masih berjalan normal. Masyarakat setempat kini mendesak Polres Luwu dan Polda Sulsel untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran pidana lingkungan, serta mengusut dugaan praktik “beking” yang merusak citra institusi kepolisian.