SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menangani berbagai persoalan aset daerah yang selama ini bersengketa dengan pihak swasta, termasuk kasus Pasar Butung yang tak kunjung tuntas.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan banyak aset milik pemerintah kota yang secara fisik tercatat, namun belum terdaftar secara resmi sehingga mudah dipindahtangankan dan rawan hilang.
“Kondisi ini membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memindahtangankan aset, bahkan hingga hilangnya sejumlah kantor lurah dan sekolah dasar dalam berbagai situasi,” ujarnya dalam pertemuan di Makassar, Senin (8/12/2025).
Ia berharap koordinasi bersama Kejaksaan bisa menjadi langkah awal untuk mengembalikan aset-aset bermasalah tersebut.
“Kami berharap dukungan Kejari dan Kejati Sulsel dapat mempercepat proses pengembalian aset Pemkot Makassar, termasuk Pasar Butung,” kata Munafri.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan komitmen Kejati dan Kejari Makassar untuk menuntaskan seluruh persoalan penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung.
“Kami sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas,” ujarnya.
Didik menjelaskan bahwa perkara Pasar Butung secara hukum sudah inkrah. Putusan tetap itu memuat dua poin utama: eksekusi badan terhadap terpidana dan eksekusi pembayaran uang pengganti.
Saat ini, Kejaksaan tengah menelusuri aset-aset terpidana untuk memastikan kerugian negara bisa dipulihkan.
“Jika aset sudah didapat, kami akan segera melakukan eksekusi dan pelelangan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” tuturnya.
Penelusuran aset dilakukan dengan menggandeng PPATK, BPKP, dan sejumlah lembaga negara lainnya guna memetakan aliran dana hingga keberadaan aset terkait.
Didik menambahkan, persoalan Pasar Butung tidak lagi sekadar soal pidana, melainkan penguasaan fisik yang hingga kini masih dikuasai pihak lain. Kejaksaan telah beberapa kali bersurat kepada Pemkot Makassar untuk meminta dukungan langkah-langkah teknis pengambilalihan.
Dalam pertemuan terbaru dengan Pemkot Makassar, kedua pihak mulai merumuskan strategi pengamanan dan penyitaan aset.
“Kami akan segera merumuskan langkah-langkah penyitaan dalam rangka pengamanan aset Pemerintah Kota. Secara teknis nanti Kajari Makassar dan Kasi Pidsus akan berkoordinasi dengan Wali Kota dan jajarannya,” kata Didik.
Pemkot Makassar menyatakan siap mendukung seluruh proses hukum dan administrasi untuk memastikan aset daerah kembali ke tangan pemerintah dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.


Tinggalkan Balasan