SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kuasa hukum pengelola Pusat Grosir Pasar Butung, Kota Makassar, menilai kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Wali Kota Makassar terkait rencana pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung sebagai tindakan prematur dan berpotensi merupakan penyalahgunaan kewenangan.
Kuasa hukum menegaskan, Rakor tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk mengintervensi Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan sudah dieksekusi pada Agustus 2024.
“Mana bisa hasil Rakor mengesampingkan putusan perdata yang sudah inkrah dan dieksekusi. Jika Pemkot ingin mengambil alih pengelolaan berikut asetnya, silakan menunggu sampai masa addendum berakhir pada tahun 2036,” kata Kuasa Hukum Pengelola Pasar Butung, Hari Ananda Gani, dalam keterangannya tertulisnya ke Simpul Rakyat.
Menurut Hari, terdapat dua landasan hukum utama yang seharusnya menjadi rujukan semua pihak, yakni Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022 dan Addendum Peremajaan Tahun 2012. Keduanya, kata dia, memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak bisa dikesampingkan hanya dengan kesimpulan Rakor.
“Putusan pengadilan dan addendum itu adalah hukum. Bukan sekadar kesimpulan rapat yang tidak memiliki kekuatan mengikat,” ujarnya.
Hari juga menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Butung saat ini dilakukan secara sah oleh Koperasi Konsumen Bina Duta, bukan lagi KSU Bina Duta. Perubahan badan hukum tersebut, menurut dia, telah ditempuh sesuai prosedur dan melalui koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar.
“Dinas Koperasi dan UMKM bahkan menjadi Turut Tergugat I dalam perkara perdata 1276. Jadi sangat keliru jika ada yang menyatakan Pemkot Makassar tidak dilibatkan dalam perkara ini,” kata Hari.
Ia menambahkan, Dinas Koperasi merupakan bagian dari instrumen pemerintahan Pemerintah Kota Makassar. Karena itu, tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung hanya berdasar kesimpulan Rakor.
Lebih lanjut, kuasa hukum menilai hasil Rakor Kejati Sulsel dan Wali Kota Makassar justru memicu kegaduhan serta mengganggu stabilitas keamanan di Pasar Butung dan sekitarnya. Situasi ini, kata dia, diperparah dengan pemberitaan media pada 9 Desember 2025 yang dinilai menyesatkan dan berdampak negatif.
Salah satu dampak yang disoroti adalah adanya undangan dari Perumda Pasar Makassar Raya kepada para pedagang Pasar Butung untuk menghadiri rapat di ruang Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar. Dalam pertemuan itu, pedagang disebut diminta tidak melakukan pembayaran dengan alasan kontrak koperasi telah diputus.
“Tindakan ini jelas memicu kisruh dan dapat dikategorikan sebagai provokasi terhadap pedagang. Ini perbuatan tidak profesional dan sangat merugikan klien kami selaku pengelola,” tegas Hari.
Atas kondisi tersebut, pihaknya berencana mengadukan persoalan ini kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Hari juga mempertanyakan perspektif hukum Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar yang dinilai lebih merujuk pada putusan pidana perkara tindak pidana korupsi atas nama Andri Yusuf, dibandingkan berpegang pada putusan perdata yang telah inkrah.
Padahal, dalam amar Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022, khususnya poin 6, 7, dan 9, secara tegas disebutkan bahwa segala bentuk perubahan atau pemutusan kontrak sepihak dinyatakan batal demi hukum, addendum perjanjian kerja sama dinyatakan sah dan mengikat, serta perjanjian kerja sama antara PT Haji Latunrung L&K dengan Koperasi Bina Duta dinyatakan sah secara hukum.
“Kabag Hukum seharusnya tunduk pada putusan perdata, bukan hanya menggunakan perspektif hukum pidana. Indonesia ini negara hukum, bukan negara kejaksaan,” ujar Hari.
Dia juga mempertanyakan dasar kewenangan Kejati Sulsel dalam rencana eksekusi pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung. Menurutnya, kewenangan kejaksaan terbatas pada eksekusi terpidana dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi, bukan pengambilalihan hak pengelolaan yang bersifat perdata.
“Tunjukkan kepada kami payung hukumnya,” kata dia.
Fakta lain yang disoroti adalah masih dilakukannya penarikan retribusi dan penagihan jasa produksi oleh Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya kepada kliennya sejak Agustus 2024.
“Ini justru membuktikan Pemkot sendiri mengakui keabsahan klien kami sebagai pengelola. Kalau kontraknya sudah diputus, mengapa setiap bulan masih menagih dan menerima pembayaran?” ujarnya.
Menurut Hari, seluruh pembayaran tersebut dapat dibuktikan dengan invoice resmi yang dibayarkan kliennya secara rutin.
Kuasa hukum menegaskan akan menempuh perlawanan hukum apabila Kejati Sulsel tetap memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung. Ia juga mendesak agar Kejati Sulsel dan Bagian Hukum Pemkot Makassar memeriksa Perumda Pasar Makassar Raya atas tindakan penarikan retribusi yang dinilai kontradiktif.
“Kabag Hukum harus bertanggung jawab atas kegaduhan ini karena telah membentuk opini publik yang keliru dan berpotensi memecah belah pedagang dan pengelola,” katanya.
Menutup keterangannya, Hari meminta agar Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar memberikan nasihat hukum yang utuh kepada Wali Kota Makassar, baik dari perspektif hukum pidana maupun perdata.
“Kasihan Wali Kota, beliau sedang fokus membangun Makassar. Jangan justru membuat gaduh dan mengganggu keamanan dan ketertiban di Pasar Butung. Sejak klien kami mengelola, pasar aman, pedagang nyaman, dan pembeli kembali ramai,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan