SimpulRakyat.co.id, Makassar – Insiden penghalang-halangan kerja jurnalistik kembali terjadi di Kota Makassar. Sejumlah wartawan yang hendak meliput mediasi aksi buruh TK Bagasi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Makassar justru dilarang masuk.

Mediasi itu digelar atas undangan Partai Buruh bersama beberapa serikat pekerja, termasuk Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI), untuk menindaklanjuti persoalan penghapusan jabatan Kepala Unit di internal TK Bagasi.

Namun, saat wartawan mencoba memasuki ruang pertemuan, Musafir, Kasu Patroli II KSOP Makassar, meminta media keluar dengan alasan pertemuan “bersifat tertutup”.

“Ini pertemuan tertutup. Hanya untuk pihak yang berkepentingan langsung, seperti serikat buruh. Mohon media keluar,” ujar Musafir, Rabu (10/12/2025).

Para wartawan menolak dan menyatakan keberatan. Mereka hadir sebagai bagian dari rombongan aksi yang diundang untuk peliputan resmi.

“Kami datang sebagai bagian dari rombongan aksi untuk meliput. Melarang kami masuk adalah bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” kata Sahrul dari FatihMediaNusantara.com, salah satu wartawan yang ditolak masuk.

Insiden ini terjadi bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional, sehingga menambah sorotan publik terhadap praktik anti-transparansi di institusi pemerintah.

Menurut sejumlah ahli hukum dan organisasi pers, tindakan KSOP Makassar berpotensi melanggar beberapa regulasi, termasuk UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, hak pers untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi publik, serta mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi tugas jurnalistik.

Selain itu, pelarangan ini juga dianggap bertentangan dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat mengetahui proses pengambilan keputusan publik, serta Permenhub No 34 Tahun 2012, yang mengatur KSOP agar menjalankan pelayanan dan pengawasan secara transparan.

“Tanpa dasar hukum yang jelas seperti alasan keamanan negara atau rahasia strategis, pembatasan akses media ini tidak berdasar,” kata seorang aktivis pers lokal yang enggan disebutkan namanya.

Serikat buruh menilai larangan ini memperkuat dugaan bahwa KSOP tidak serius mengakomodasi aspirasi pekerja TK Bagasi. Organisasi pers dan kelompok buruh kini mendorong klarifikasi resmi dari KSOP Makassar, evaluasi terhadap pejabat terkait, dan penjaminan agar insiden serupa tidak terulang di agenda publik berikutnya.

Hingga Kamis sore, 11 Desember 2025, KSOP Makassar belum memberikan pernyataan resmi terkait pelarangan peliputan ini. (Restu/Simpul Rakyat)