SimpulRakyat.co.id, Makassar – Atas perintah langsung Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., bergerak cepat menangani kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua guru ASN asal Kabupaten Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis.

Pertemuan khusus digelar di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (12/11/2025). Kedua guru hadir langsung, didampingi oleh Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Indah (Partai Gerindra). Hadir pula Inspektur Provinsi Sulsel Marwan Mansyur, serta perwakilan Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh empati tersebut, Dr. Didik Farkhan menyampaikan bahwa Jaksa Agung memerintahkan agar kasus dua guru ini diselesaikan dengan hati nurani dan rasa keadilan. Kajati mendengarkan langsung kisah perjuangan keduanya, terutama Abdul Muis, yang tinggal delapan bulan lagi memasuki masa pensiun.

> “Kami memahami bahwa Pemprov Sulsel menjalankan aturan normatif ASN berdasarkan putusan hukum yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Namun, demi keadilan substantif, kami meminta agar pelaksanaan SK Gubernur terkait PTDH kedua guru ini ditunda sementara, sampai proses hukum Peninjauan Kembali (PK) selesai,” ujar Didik Farkhan.

 

Kajati menegaskan, langkah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) menjadi upaya hukum terakhir bagi kedua guru untuk mencari keadilan yang utuh.

> “Kami mendukung upaya PK setelah melihat fakta, perkembangan, dan bukti baru dari para orang tua siswa SMA Negeri 1 Luwu Utara. Kejaksaan akan menunggu hasil PK terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut,” lanjutnya.

 

—

Tangisan Haru Guru Abdul Muis

Pertemuan itu berlangsung haru. Abdul Muis, guru yang akan pensiun dalam delapan bulan, tidak kuasa menahan air mata. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Kajati Sulsel.

> “Saya hampir menyesal kalau tidak sempat bertemu Bapak Kajati sebelum ke Jakarta menemui DPR RI. Terima kasih atas dukungan dan langkah hukum yang diberikan. Ini harapan besar bagi kami untuk mendapatkan kembali hak kami,” ujar Abdul Muis sambil memeluk Kajati Sulsel.

 

—

Latar Belakang Kasus: Bebas di Tipikor, Dihukum di Kasasi

Kasus ini berawal dari perkara tindak pidana korupsi terkait pungutan Rp20 ribu dari orang tua siswa di SMAN 1 Luwu Utara yang digunakan untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memutus bebas kedua guru tersebut pada 15 Desember 2022. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas itu dengan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara melalui Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Putusan kasasi inilah yang menjadi dasar hukum Gubernur Sulsel menerbitkan SK PTDH terhadap keduanya. Kini, melalui langkah PK, Kejati Sulsel berharap keadilan dapat ditegakkan secara utuh—tidak hanya secara normatif, tetapi juga berdasarkan rasa keadilan dan kemanusiaan.