SimpulRakyat.co.id, Luwu – Sebuah kendaraan operasional milik Kementerian Sosial yang dipakai oleh Dinas Sosial Kabupaten Luwu tercatat menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu tahun.
Informasi itu terungkap pada Kamis (13/11/2025) setelah data resmi registrasi kendaraan menunjukkan belum adanya pelunasan kewajiban sejak November 2024.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial Kabupaten Luwu, Asrianti, membenarkan tunggakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan merupakan aset Kementerian Sosial sehingga proses pembayaran pajaknya tidak dapat dilakukan langsung di daerah.
“Memang ada tunggakan. Kendaraan yang dimaksud milik Kementerian. Untuk pembayaran PKB-nya menggunakan anggaran Pemda, tetapi harus melalui prosedur. Kami mengirim STNK kendaraan ke Jakarta karena belum bisa membayar di Luwu sebelum ada hibah dari Kementerian,” kata Asrianti.
Menurut dia, pembayaran pajak kendaraan selama ini dilakukan melalui pihak ketiga. Dokumen pembayaran PKB disebut telah dikirim ke pihak ketiga sejak April 2025 untuk diproses di Jakarta. Namun berkas tersebut sempat dikembalikan.
“Dokumen untuk pembayarannya dikembalikan oleh pihak ketiga karena ada surat pengantar yang belum saya lampirkan. Selama ini memang saya memakai pihak ketiga, dan bulan Oktober kemarin saya sudah mengirimnya lagi,” ujarnya.
Meski demikian, Asrianti mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas pihak ketiga yang menangani proses pembayaran PKB kendaraan operasional tersebut.
“Setiap tahun itu pihak ketiganya berganti, jadi saya tidak mengetahui siapa pihak ketiga yang melakukan pembayaran PKB kendaraan operasional itu,” ucapnya.
Data pada laman resmi registrasi dan identifikasi kendaraan menunjukkan kendaraan yang dimaksud adalah Mitsubishi Triton 2.5 DLC GLS 4×4 MT tahun 2015 dengan nomor polisi B 9499 PSD. STNK tercatat berlaku hingga 23 November 2025, sementara kewajiban pajak seharusnya dibayarkan sejak 24 November 2024. Total tunggakan pajak kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp 1.565.900.


Tinggalkan Balasan