SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) didesak mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus dugaan penelantaran anak yang melibatkan seorang perwira Polrestabes Makassar berinisial Ipda YY. Kasus ini mencuat kembali setelah pelapor, TR, menilai penanganannya berjalan lamban.
Diketahui, TR melaporkan YY ke Propam Polrestabes Makassar sejak akhir 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LHP/91/XI/2024/Paminal dan telah ditindaklanjuti melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Januari 2025. Namun, hingga awal November 2025, belum ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan.
“Perjuangan saya bukan soal uang atau nafkah, tetapi tentang hak anak untuk mendapat perlindungan, pendidikan, dan kesehatan,” ujar TR saat ditemui di Makassar, Sabtu (1/11/2025).
TR menyebut salah satu anaknya sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICCU/NICU Rumah Sakit Bhayangkara Makassar akibat gangguan ginjal. Ia berharap ada tanggung jawab moral dan hukum dari ayah kandung anak tersebut.
“Saya hanya ingin ayahnya bertanggung jawab pada anak-anaknya, bukan untuk saya pribadi,” katanya.
TR mengaku mendapat pendampingan hukum dari LBH APIK Sulsel. Ia juga berencana melanjutkan laporannya ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena menilai proses di tingkat daerah belum memberikan kepastian hukum.
“Saya merasa laporan saya belum mendapat kepastian yang semestinya, sehingga tim hukum akan membawa kasus ini ke pusat,” ujarnya.
TR menambahkan, pihak terlapor justru melaporkannya balik dengan tuduhan pemalsuan akta kelahiran anak.
Dia juga menyoroti adanya dugaan perubahan data pada akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar tanpa putusan pengadilan.
Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perubahan data akta kelahiran hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan (Pasal 52 ayat 2).
Dari sisi internal kepolisian, penanganan dugaan pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, yang memberi kewenangan kepada Bidang Propam Polda untuk memeriksa anggota di wilayah hukumnya.
Kasus ini turut disorot Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan). Tim formatur LPA Sulsel, Makmur Payabo, menilai Polda Sulsel perlu turun tangan langsung.
“Yang memprihatinkan, dugaan pelaku justru tidak mengakui anak itu sebagai darah dagingnya,” kata Makmur di Makassar.
Dia menilai lambannya penanganan kasus berpotensi memperburuk kondisi psikologis anak yang menjadi korban.
“Kami berharap Polda bertindak tegas demi menjamin perlindungan dan keadilan bagi anak,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum TR belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait perkembangan laporan tersebut.


Tinggalkan Balasan