SimpulRakyat.co.id, Makassar – Konflik internal dalam Serikat Maritim di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar memasuki tahap baru yang semakin rumit. Dalam beberapa hari terakhir, para buruh menyebut adanya rangkaian kejanggalan terstruktur, mulai dari klaim dukungan pembubaran Unit 2, agenda pemilihan unit tanpa mandat resmi, hingga tekanan berlapis yang mereka rasakan selama bekerja.
Pemicu terbaru muncul ketika Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) tetap menggelar pemilihan Unit 1 dan Unit 2 pada Kamis, 27 November 2025. Sejumlah buruh menilai aturan pemilihan itu janggal jika Unit 1 menang, Unit 2 dihapus, tetapi jika Unit 2 menang, Unit 1 tetap dipertahankan.
“Ini pemilihan yang tidak seimbang sejak awal. Tujuannya jelas melemahkan Unit 2,” ujar AD, salah seorang buruh, saat ditemui pada Rabu, 26 November 2025.
Kejanggalan lain muncul dari dokumen berisi 205 tanda tangan yang disebut sebagai dukungan pembubaran Unit 2. Dokumen itu sudah dipertanyakan sejak hari pertama mencuat. Sejumlah buruh Unit 1 mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan pembubaran unit tersebut.
“Yang kami tanda tangani hanya kartu anggota dan pengambilan beras. Tidak ada surat pembubaran Unit 2,” kata seorang buruh senior.
Para buruh menduga ada upaya memecah belah internal serikat. Mereka menantang TKBM untuk menunjukkan dokumen asli beserta identitas penandatangan.
“Kalau benar ada 205 tanda tangan, tunjukkan. Jangan buat cerita,” kata seorang sumber internal serikat.
Upaya konfirmasi awak media kepada Ketua TKBM, Saparuddin, tidak membuahkan penjelasan. Alih-alih memberikan dasar hukum dan teknis penyelenggaraan pemilihan, ia hanya merespons singkat.
“Silakan hubungi nomor ini. Dia yang tahu,” ujarnya sembari mengirimkan sebuah nomor telepon.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun dokumen resmi yang menunjukkan legalitas penyelenggaraan pemilihan tersebut.
Sebaliknya, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar justru menyatakan tidak mengetahui adanya pemilihan unit yang digelar TKBM.
“Tidak ada laporan masuk ke KSOP. Yang kami proses hanya registrasi anggota, bukan pemilihan unit,” ujar Faisa alias Ica’, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut, 27 November 2025.
Pernyataan itu menegaskan adanya celah koordinasi serius dan menguatkan dugaan bahwa pemilihan berlangsung di luar mekanisme resmi.
Di tengah persoalan struktural ini, sejumlah buruh mengungkap bahwa tekanan dalam bekerja telah berlangsung lama.
“Kalau tidak ikut aturan TKBM, kami tidak bisa kerja. Tekanan besar di sini sudah lama,” kata seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Sejumlah dasar hukum yang seharusnya melindungi buruh dan mengatur tata kelola pelabuhan diduga terabaikan:
-
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
Melarang diskriminasi, paksaan, dan ketidakpastian hubungan kerja. -
UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja
Melindungi serikat buruh dari intervensi eksternal. -
UU 17/2008 tentang Pelayaran
Memberi mandat kepada KSOP untuk mengawasi seluruh kegiatan kepelabuhanan, termasuk yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Melihat eskalasi persoalan, buruh meminta KSOP dan Pelindo turun tangan untuk mencegah konflik internal berkembang menjadi gesekan horizontal yang lebih berbahaya.
“Persoalan ini tidak sederhana. Kalau tidak diselesaikan sekarang, bisa meledak kapan saja,” ujar seorang perwakilan buruh.
Saat ini, atmosfer Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar berada pada titik paling rawan dalam beberapa tahun terakhir. Rumor, dokumen misterius, otoritas yang terpinggirkan, serta buruh yang merasa tidak terlindungi menjadi gambaran situasi yang tengah berlangsung. (R35)


Tinggalkan Balasan