SimpulRakyat.co.id, Luwu – Tempat Hiburan Billiard Rocksfour di Kabupaten Luwu, pusat Kota Belopa, Kecamatan Belopa, akan gelar keramaian acara DJ diduga belum mengantongi izin usaha. Jum’at (31/10)
Kadis PTSP Kabupaten Luwu Muh Rudi saat dikonfirmasi via chat whatsapp mengatakan, bahwa terkait izin usaha tempat hiburan billiard Rocksfour tersebut belum ada izin.
“Selama ini kami belum mengeluarkan terkait izin usaha Rocksfour tempat hiburan billiard tersebut dinda.” Ungkap Rudi Kadis PTSP
Tempat terpisah, Salah satu petugas (Reservasi) Rocksfour Biliard & Cafe saat dikonfirmasi melalui chating WhatsApp oleh wartawan Jumat (31/10) pukul 15.45 WITA membeberkan bahwa kegiatan Party dengan menghadirkan music DJ yang akan dilaksanakan di pelataran Rocksfourd Biliard Cafe di jalur dua kota Belopa pada Jumat 31 Oktober 2025.
Ia mengaku bahwa acara musik DJ memiliki surat izin keramaian yang diterbitkan oleh Polres Luwu. “Iyee ada isinya pak dari Polres Luwu,” tulisannya
Tidak sampai disitu wartawan media ini lebih lanjut mempertanyakan Surat Izin Usaha Rocksfour Biliard & Cafe dari Dinas Perizinan (PTSP) Kab Luwu namun tidak ditanggapinya. Ia hanya menjawab singkat, “Kalau soal itu pakboleh datang langsung ki saja,” tutupnya
Beberapa waktu lalu diberitakan, sejumlah kafe yang berada di Kabupaten Luwu aktif menggelar hiburan dengan mengundang Dj. Bahkan pengunjung yang ingin menikmati hentakan musik Dj mengkonsumsi minuman beralkohol di area kafe.
Informasi yang dihimpun, Polres Luwu dan sejumlah pengelola kafe telah menyepakati untuk tidak menggelar acara atau keramaian dengan mengundang Dj.
Hal itu disepakati pada Agustus 2025 setelah salah satu kafe milik seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Luwu ketahuan membebaskan pengunjung mengkonsumsi minuman keras di area kafe sambil menikmati musik Dj. (*)


Tinggalkan Balasan