SimpulRakyat.co.id, Makassar – Rencana Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Parkir untuk menggabungkan pembayaran parkir dengan pajak kendaraan bermotor pada 2027 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.
Kebijakan ini dinilai berpotensi membebani masyarakat karena diterapkan secara pukul rata tanpa memperhatikan asas keadilan penggunaan jasa.
Berdasarkan rancangan skema tersebut, setiap pemilik kendaraan akan dikenakan tarif tahunan Rp365.000 untuk sepeda motor dan Rp730.000 untuk mobil. Besaran iuran tidak membedakan intensitas penggunaan fasilitas parkir.
PD Parkir menyebut langkah ini sebagai bentuk efisiensi dan inovasi pelayanan publik. Namun, sejumlah kalangan menilai penerapannya lebih menyerupai iuran wajib terselubung.
Ketua DPW Gerakan Rakyat Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menilai kebijakan itu masih perlu dikaji secara cermat.
“Intensitas penggunaan fasilitas parkir setiap pemilik kendaraan berbeda-beda sehingga sulit jika harus disamaratakan. Jikapun harus diterapkan, perhitungannya harus paling rasional, realistis, dan tidak membebani masyarakat,” kata Asri, Kamis (2/10/2025).
Ia juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan. PD Parkir, menurutnya, wajib memastikan masyarakat tidak lagi dipungut tarif parkir oleh pihak-pihak lain di seluruh area Kota Makassar.
“Selain itu, ada konsekuensi lain yang harus dipenuhi, yakni perbaikan kualitas tempat parkir dan memastikan ketersediaan juru parkir sebagai bentuk kompensasi atas iuran yang sudah dibayarkan warga,” ujarnya.
Sebelumnya, PD Parkir Makassar merencanakan penyerapan 3.000 juru parkir menjadi pegawai dengan gaji setara upah minimum provinsi (UMP). Melalui kebijakan tersebut, PD Parkir menargetkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp300 miliar atau 100 kali lipat dari capaian saat ini.
Namun, rencana itu memunculkan pertanyaan terkait dasar perhitungan, studi kelayakan, serta skema pengawasan kebocoran. Praktik parkir liar dan pungutan ilegal dinilai masih marak terjadi sehingga dikhawatirkan akan menurunkan efektivitas kebijakan.
Penggabungan pembayaran parkir dengan pajak kendaraan juga dipandang bermasalah secara teknis. Pajak kendaraan berbasis kepemilikan, sedangkan parkir termasuk retribusi berbasis pemakaian. Penyatuan kedua kewajiban tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Karena itu, Pemkot Makassar disarankan agar lebih fokus memperbaiki sistem parkir melalui digitalisasi transaksi serta penegakan hukum terhadap praktik parkir liar.
“Transparansi seharusnya diwujudkan dengan keterbukaan laporan pendapatan secara real time, bukan melalui penarikan iuran wajib bagi seluruh pemilik kendaraan,” ujar Asri.
Asri menambahkan, DPRD Makassar dan publik perlu mengkaji lebih jauh aspek keadilan distribusi beban serta akuntabilitas pengelolaan anggaran sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.
“Pelayanan publik semestinya mempermudah masyarakat, bukan menambah beban dengan setoran rutin tanpa pilihan,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan