SimpulRakyat.co.id, Makassar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa terhadap Annar Salahuddin Sampetoding, otak sindikat kasus uang rupiah palsu. Langkah itu diambil karena vonis majelis hakim dinilai jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan, upaya banding ini merupakan bentuk konsistensi JPU dalam menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan yang mengancam stabilitas sistem keuangan negara.

“Dari hasil konsultasi JPU, kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” ujar Soetarmi di Makassar, Kamis (9/10/2025) kemarin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Annar. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sesuai dakwaan subsidiair JPU.

Namun, jaksa menilai hukuman tersebut belum sepadan dengan perbuatan terdakwa.

“Vonis ini lebih ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Maka, JPU Kejari Gowa menempuh upaya hukum banding untuk menguji kembali putusan di tingkat yang lebih tinggi,” tegas Soetarmi.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan, berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada rentang 2022–2023, ketika Annar meminta saksi sekaligus terpidana Muhammad Syahruna untuk mempelajari cara membuat uang rupiah palsu. Untuk keperluan itu, Annar mentransfer uang sekitar Rp287 juta ke rekening Syahruna guna membeli alat dan bahan pencetakan uang.

Peralatan tersebut kemudian dibawa ke rumah Annar di Jalan Sunu 3, Kota Makassar. Pada Februari 2024, Syahruna sempat menguji alat tersebut dengan mencetak poster Annar yang saat itu disebut-sebut berniat mencalonkan diri sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.

Beberapa bulan kemudian, pada Juli 2024, Syahruna mulai mencetak uang palsu pecahan Rp100.000, meski hasilnya belum sempurna. Annar kemudian memerintahkan agar proses itu dihentikan dan seluruh alat dimusnahkan.

Namun, sebelum pemusnahan dilakukan, pada Mei 2024, terdakwa Andi Ibrahim (kini juga berstatus terpidana) datang menemui Annar untuk mencari donatur bagi pencalonannya sebagai Bupati Barru. Dari pertemuan itu, Annar mempertemukan Ibrahim dengan Syahruna untuk membahas rencana pembuatan uang palsu dalam skala besar.

Kegiatan produksi kemudian dipindahkan dari rumah Annar ke ruangan milik Ibrahim di Gedung Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar, Samata, Kabupaten Gowa. Di lokasi itulah sindikat ini mulai memproduksi uang palsu secara massal sebelum akhirnya dibongkar aparat penegak hukum.

Soetarmi memastikan, JPU akan mengawal proses banding hingga tuntas dan menegaskan komitmen kejaksaan dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sulawesi Selatan.

“Kami berharap, putusan di tingkat banding nanti dapat memberikan keadilan substantif dan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak mencoba-coba merusak integritas mata uang negara,” ujarnya.