SimpulRakyat.co.id, Luwu – Anggota DPRD Luwu mempertanyakan kejelasan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar dari Dinas Pertanian Kabupaten Luwu yang kembali muncul dalam APBD Pokok 2025. Padahal, berdasarkan penjelasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kabupaten Luwu tidak memiliki Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) murni pada tahun 2024.

Pertanyaan itu mencuat dalam rapat pembahasan rencana kerja APBD Perubahan 2025 di ruang Musyawarah DPRD Luwu, Selasa (5/8/2025). Kepala Bidang Akuntansi BKAD Luwu, Rahmi, menjelaskan bahwa anggaran tersebut telah dianggarkan ulang di tahun berjalan.
“Sudah dianggarkan 2025,” ujarnya singkat.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Luwu dari Fraksi Nasdem, Basaruddin, menilai langkah tersebut menyalahi hasil kesepakatan dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebelumnya. Ia mengingatkan bahwa anggaran Rp 1,6 miliar itu seharusnya tidak boleh dibelanjakan.
“Itu sudah dibahas dalam RDP di Komisi II, dan bahkan saat dikonsultasikan ke BPKP, dinyatakan tidak boleh dibelanjakan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh anggota DPRD Luwu dari Fraksi Demokrat sekaligus anggota Komisi II, Summang. Ia menyayangkan keputusan TAPD yang tetap menganggarkan dana tersebut dalam APBD Pokok 2025.
“Kami sudah konsultasi ke keuangan provinsi, dan perintahnya jelas, jangan dibelanjakan. Kalau benar ini sudah digunakan, maka Inspektorat harus segera menertibkan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD Luwu lainnya, Wahyu Napeng, menilai penggunaan anggaran tersebut sebagai bentuk pelanggaran tata kelola keuangan daerah.
“Sudah jelas anggaran itu menjadi Silpa karena programnya tidak terealisasi. Kalau sudah dibelanjakan, berarti ada kesalahan dalam pengelolaan keuangan,” tandasnya.

DPRD Luwu pun menyatakan kekecewaannya terhadap langkah pemerintah daerah yang dianggap mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi. Sebelumnya, BPK telah mengingatkan agar dana Rp 1,6 miliar milik Dinas Pertanian itu tidak digunakan, sebab program terkait gagal direalisasikan akibat kendala teknis pada tahun sebelumnya. (*)