SimpulRakyat.co.id, Gowa – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, meminta aparat penegak hukum (APH) di Sulawesi Selatan, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan, untuk segera menindak tegas pelaku tambang emas yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Batumalonro, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Rudianto menegaskan, tidak hanya tambang emas, semua aktivitas pertambangan termasuk galian C yang beroperasi tanpa izin harus segera ditutup.

“Aktivitas tambang ilegal di Gowa, Takalar, Jeneponto, dan Sulsel pada umumnya sangat banyak serta meresahkan masyarakat. Ini harus ditindak tegas. Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penyelamatan sumber daya alam akibat praktik ilegal di sektor pertambangan dan energi merupakan gerakan moral yang harus kita kawal bersama,” kata Rudianto saat dikonfirmasi, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, instruksi tersebut harus menjadi landasan hukum bagi aparat untuk bergerak lebih tegas.

“Tentunya, APH harus menafsirkan instruksi itu sebagai landasan untuk bertindak tegas. APH tidak boleh diam. Sikap diam APH terhadap tambang ilegal, patut kami duga sebagai bentuk beking terhadap pelaku,” ujarnya.

Menurut Rudianto, praktik tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga menjadi sumber kebocoran keuangan negara dalam jumlah besar. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini turut memicu bencana alam serta konflik sosial di sekitar lokasi tambang.

“Jangan ada APH yang membekingi tambang ilegal. Dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo sudah sangat jelas ditegaskan, akan menindak semua penambang ilegal, termasuk para oknum aparat yang membekinginya, apa pun pangkat dan jabatannya,” tegas Rudianto.

Sebelumnya, Jaringan Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal (Jangkarta) Sulawesi Selatan juga menyoroti aktivitas tambang emas ilegal di Batumalonro. Aktivis Jangkarta, Sahabuddin Alle, menilai aktivitas tersebut berisiko besar terhadap lingkungan dan menimbulkan dampak sosial di masyarakat.

“Pemkab Gowa, Kejaksaan, dan Polres Gowa harus segera menangkap pelaku penambangan ilegal sebelum terjadi kerusakan alam yang lebih parah lagi,” ujar Sahabuddin.

Menurut Sahabuddin, dalam konteks hukum, Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan menjadi dasar utama untuk menjerat pelaku penambangan emas tanpa izin. (**)