SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kasus dugaan kekerasan terhadap NMS, siswi kelas VIII/3 SMP Negeri 29 Makassar, terus memicu perhatian publik. Korban harus dibawa ke RS Bhayangkara Makassar pada Kamis (18/9/2025) setelah mengalami trauma diduga akibat lemparan sendok sampah dan pukulan dari guru matematika sekolah tersebut.

Kondisi ini segera mendapatkan respons cepat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar. Kepala DP3A, drg Ita Anwar, menegaskan pihaknya bergerak untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pelayanan terbaik.

“Saya telah perintahkan Shelter Warga Kelurahan Bontoduri untuk membantu korban dan keluarganya agar dapat mengakses seluruh layanan DP3A Makassar. Selain itu, saya juga telah meminta bantuan Home Care untuk memeriksa kondisi korban secara langsung,” ujar drg Ita dalam pesan singkat kepada Kompas, Minggu (21/9/2025).

drg Ita juga menegaskan pihaknya menyiapkan program konseling khusus bagi korban, meliputi konseling klinis, konseling tumbuh kembang, dan konseling keluarga. Ia menekankan, kekerasan di sekolah tidak bisa dianggap persoalan internal semata.

“Jika pihak sekolah tidak mampu menangani, maka kasus ini harus dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar. Kekerasan fisik terhadap anak SMP Negeri 29 harus berlanjut ke ranah hukum agar menjadi pembelajaran. Guru jangan seenaknya melakukan kekerasan terhadap anak didiknya,” tegas drg Ita.

Sementara itu, Ketua Shelter Warga Kelurahan Bontoduri, Irham, menekankan pentingnya mediasi dan konseling yang melibatkan semua pihak, termasuk pelaku.

“Perlu dimediasi, mungkin DP3A bersama Tim Reaksi Cepat ke sekolah mengadakan konseling. Ketemu langsung dengan pelaku, siapapun orangnya, agar bisa diselesaikan atau dituntaskan. Kalau memang ada unsur lainnya, tetap harus disikapi,” kata Irham.

Ia menambahkan, guru seharusnya mendidik siswa dengan pendekatan persuasif, bukan kekerasan.

“Harapan saya, kasus seperti ini tidak perlu lagi terjadi. Guru harus bertindak sebagai pendidik dengan pendekatan persuasif, bukan dengan kekerasan,” kata Irham.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak Kota Makassar. Ketua Makmur Payabo menegaskan peristiwa tersebut memenuhi unsur kekerasan terhadap anak di bawah umur di lingkungan sekolah sebagaimana diatur dalam UU N. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga wajib diproses secara hukum.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan langkah tegas akan segera diambil.

“Segera ditindaklanjuti,” kata Achi singkat saat dimintai tanggapan oleh awak media, Minggu (21/9/2025).

Kasus di SMP Negeri 29 menunjukkan rapuhnya mekanisme perlindungan anak di sekolah. Meskipun DP3A telah mengambil langkah cepat melalui Shelter Warga dan Home Care, penyelesaian kasus kini berada di tangan aparat penegak hukum.

Jika kasus hanya berhenti pada mediasi internal dan permohonan maaf tanpa sanksi hukum, pesan yang tersampaikan ke publik adalah bahwa kekerasan di sekolah dianggap hal biasa. (Restu)