SimpulRakyat.co.id, Luwu – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu dengan agenda penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025 berlangsung molor dan diwarnai banyaknya kursi kosong.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, Didampingi Wakil Ketua I DPRD Luwu, Zulkifli, dan Wakil Bupati Luwu, Muh Devy Bijak Pawindu.

Dalam jalannya rapat, sempat terjadi dinamika. Setelah Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Summang, membacakan pandangan fraksi mengenai APBD Perubahan tahun 2025. Setelah itu, Basaruddin dari Fraksi NasDem melakukan interupsi. Hasilnya, pembacaan pandangan fraksi-fraksi lain tidak lagi dilanjutkan dan langsung diserahkan kepada pimpinan sidang untuk mengefisienkan waktu.

Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, yang hadir mewakili Bupati Luwu, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa rancangan anggaran perubahan 2025 disusun dengan prinsip efisiensi dan keberpihakan kepada masyarakat.

“Kami berharap hasil ini  segera ditindaklanjuti bersama pihak terkait agar penyusunan anggaran 2026 dapat segera rampung,” ujar Dhevy.

Dalam laporannya, pemerintah daerah menetapkan target pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp1,654 triliun dengan belanja Rp1,653 triliun, serta pembiayaan daerah Rp1 miliar untuk penyertaan modal BUMD. Sementara untuk APBD Perubahan 2025, target pendapatan daerah sebesar Rp1,574 triliun, belanja daerah Rp1,602 triliun, serta pembiayaan netto daerah Rp28,2 miliar.

Dhevy berharap penetapan KUA-PPAS 2026 dan APBD Perubahan 2025 menjadi pijakan dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Luwu.

“Kami ingin agar seluruh perangkat daerah segera bergerak cepat dengan disiplin anggaran sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Meski diwarnai keterlambatan dan kursi kosong, rapat paripurna akhirnya menyetujui bersama rancangan KUA-PPAS 2026 dan APBD Perubahan 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.