SimpulRakyat.co.id, Luwu – Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) digelar di ruang Lounge Kantor Bupati Luwu, pada Selasa (23/9).
15 dari 32 anggota dewan aktif di tahun 2023 yang tersandung temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) hadir mengikuti sidang yang dipimpin Sekda Luwu, H Sulaiman selaku Ketua majelis.
Hadir pula Kabag Hukum Pemda Luwu, Partisan dan Kepala BPKAD, Alamsyah selaku majelis pertimbangan TPTGR.
Sidang digelar tertutup, awak media yang hadir diminta untuk tidak mengambil gambar di dalam ruang sidang. Sidang dimulai sejak pukul 14.39 WITAdan berakhir pada pukul 15.28 WITA.
Menurut informasi yang dihimpun, sidang TPTGR akan kembali digelar besok, Rabu, 24 September terkait kasus serupa untuk anggota dewan lainnya yang belum sempat hadir hari ini.

Belum ada informasi resmi terkait hasil TPTGR hari ini, tim majelis pertimbangan TPTGR enggan memberikan komentar, begitupun beberapa anggota DPRD Luwu periode tahun 2023 yang hadir.
Sebelumnya Inspektur Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin membeberkan proses penanganan kasus yang menimpa 32 anggota dewan tersebut.
“Terkait temuan BPK tersebut, sesuai ketetuan harus ditindanklajuti dalam waktu paling lama 2 bulan. Namun karena batas 2 bulan temuan tersebut baru sebahagian dikembalikan kerugian negaranya maka tim tindak lanjut telah melimpahkan kepada Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR),” ungkap Inspektur Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin.
Lanjutnya kepada Reporter SimpulRakyat.co.id, saat ini prosesnya ada di Majelis TPTGR.
“Dalam waktu dekat majelis akan bersidang kembali atas temuan tersebut. Hasil sidang nantinya akan memberikan batas waktu pengembalian kepada masing-masing anggota DPRD paling lama 24 bulan, tergantung hasil sidang yang dituangkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM),” kata Awwabin.


Tinggalkan Balasan