SimpulRakyat.co.id, Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kericuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di Makassar, Jumat (29/8/2025).
Para tersangka diduga terlibat dalam perusakan dan pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar serta Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan dalam jumpa pers yang digelar di Markas Polda Sulsel, Kamis (4/9/2025) sore. Sejumlah tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, menjelaskan bahwa kasus perusakan Gedung DPRD Sulsel ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel. Dari kasus tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk satu anak di bawah umur.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain perangkat penyimpanan data berisi foto-foto saat kejadian, batu, bambu, besi, balok, sekop, dan sejumlah telepon genggam,” ujar Didik.
Adapun para tersangka kasus DPRD Sulsel antara lain RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Sementara itu, Polrestabes Makassar menangani kasus perusakan Gedung DPRD Kota Makassar dengan menetapkan 15 tersangka, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur. Barang bukti yang disita meliputi kendaraan roda dua dan empat, perangkat kursi dan meja, kulkas, serta barang-barang lain yang diduga hasil penjarahan.
Tersangka dalam kasus ini antara lain MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RHT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
Menanggapi situasi tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka akses perlindungan bagi siapa pun yang merasa menjadi korban dalam demonstrasi tersebut. Wakil Ketua LPSK, Sri Supariyati, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan LBH Makassar dan siap memberikan pendampingan hukum.
“Kami meminta keluarga korban untuk segera mengajukan permohonan perlindungan. Bisa melalui Sahabat Saksi dan Korban yang memiliki 60 relawan aktif di Sulsel,” ujar Sri.
Dia menambahkan, LPSK juga akan melakukan penelaahan terhadap status hukum para tersangka. Menurutnya, bisa saja di antara mereka terdapat pelapor atau whistleblower yang mengalami ancaman.
“Jika memang ada yang diancam atau mengalami intimidasi, mereka bisa melapor kepada kami,” katanya.
Hingga kini, belum banyak laporan yang masuk ke LPSK terkait demonstrasi tersebut. Namun, lembaga ini memastikan akan membuka akses perlindungan bagi seluruh korban demonstrasi di Indonesia. (*)


Tinggalkan Balasan