SimpulRakyat.co.id, Makassar – Suara penolakan warga terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di Kecamatan Tamalanrea menggema di Balai Kota Makassar.
Warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSA menyampaikan langsung keresahan mereka kepada Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Selasa (19/8/2025).
Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar akan mengutamakan aspirasi warga dalam menyikapi proyek tersebut.
“Pembangunan memang penting, tetapi mendengarkan suara warga jauh lebih utama. Saya tetap mendengar aspirasi masyarakat dan tidak ingin warga dirugikan,” ujar Munafri.
Dalam pertemuan itu, Munafri didampingi Sekretaris Daerah Kota Makassar serta kepala dinas terkait. Ia mendengarkan langsung berbagai keluhan warga mengenai potensi dampak buruk PLTSA terhadap lingkungan dan kesehatan.
Salah seorang perwakilan warga, Jamaludin, mengungkapkan bahwa lokasi proyek PLTSA berada sangat dekat dengan permukiman padat yang dihuni sekitar 8.500 jiwa. Selain itu, lokasi tersebut berbatasan langsung dengan sebuah sekolah yang memiliki 1.000 siswa.
“Kalau ini beroperasi, tentu berdampak jangka panjang sampai 30 tahun ke depan. Itulah keresahan bersama kami,” katanya.
Warga merangkum sejumlah kekhawatiran utama, mulai dari ancaman infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat abu terbang hingga kebisingan mesin turbin pembangkit yang diperkirakan mencapai 50-60 desibel.
Mereka juga menyoroti potensi munculnya zat berbahaya seperti dioksin, furan, dan logam berat yang bersifat karsinogenik, serta risiko pencemaran air tanah oleh air lindi.
Sebagai pembanding, warga menyinggung PLTSA Benowo di Surabaya yang disebut meningkatkan kasus ISPA dua kali lipat meski berjarak sekitar 1 kilometer dari permukiman.
Menanggapi hal itu, Munafri menegaskan bahwa hingga kini Pemerintah Kota Makassar belum mengambil langkah apa pun terkait proyek tersebut.
Menurut dia, sejumlah persoalan mendasar masih harus dikaji, terutama terkait landasan hukum, skema kerja sama, dan kelayakan teknis.
Dasar hukum proyek, yakni Peraturan Presiden Nomor 35, sebelumnya berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang kini sudah ditiadakan.
“Saya sudah bolak-balik bertanya ke kementerian, apakah masih tunduk pada Perpres 35 atau tidak. Saat ini kita menunggu Perpres baru,” kata Munafri.
Dia juga menyoroti skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang dinilai berpotensi menyerap dana APBD dalam jumlah besar.
“Lebih baik anggaran itu kita alihkan untuk pengelolaan sampah langsung di masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kapasitas sampah Makassar yang berkisar 1.000–1.300 ton per hari dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan operasional PLTSA yang ditargetkan menghasilkan listrik 20-25 megawatt.
“Apakah kapasitas sampah itu cukup? Kalau tidak, apakah harus mengambil sampah dari daerah lain? Ini yang harus dikaji serius,” ucapnya.
Kejelasan legalitas lahan juga menjadi perhatian. “Kalau tanah masih bersengketa, tentu tidak bisa dibangun di atasnya,” tambah Munafri.
Sebagai solusi alternatif, Pemkot Makassar tengah mendorong pengelolaan sampah berbasis wilayah, mulai dari tingkat kelurahan dan kecamatan. Uji coba insinerator ramah lingkungan disebut sudah berjalan.
“Kalau kita mampu kelola sampah organik, jumlah sampah yang tersisa tidak akan cukup lagi untuk PLTSA,” ujar Munafri.
Dalam waktu dekat, sebelum 26 Agustus, ia dijadwalkan membawa tiga isu utama, yaitu lingkungan, legalitas administrasi, dan pemilihan lokasi — ke rapat koordinasi nasional di Jakarta.
Munafri menutup pertemuan dengan menegaskan bahwa investasi harus membawa manfaat bagi masyarakat.
“Saya hadir bukan untuk marah kepada investor, tapi saya ingin investasi yang menyenangkan semua orang. Kalau investasi justru merugikan masyarakat, lebih baik tidak ada investasi sama sekali,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan