SimpulRakyat.co.id, Luwu – Tiga bulan sudah berlalu sejak seorang remaja 16 tahun meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Namun, hingga kini, tersangka berinisial IS, seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Belopa Utara, masih bebas berkeliaran.

Korban mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Batara Guru pada 28 Mei 2025. Kepolisian telah menetapkan IS sebagai tersangka, tetapi langkah hukum yang ditunggu-tunggu keluarga tak juga terwujud.

“Di tubuh anak saya ditemukan lebam di bahu kiri dan kanan. Pertanyaannya, apa motif Kepala Desa Seppong datang ke RS Batara Guru hanya untuk mencari anak saya yang sedang terkapar di IGD? Apakah kedatangannya sudah direncanakan untuk membunuh anak saya?” kata ayah korban, Ruslan, saat ditemui wartawan di Makassar, Rabu (20/8/2025).

Laporan polisi dengan Nomor LP/B/167/V/2025/SPKT/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan telah dibuat pada 31 Mei 2025.

Kepolisian juga telah menerbitkan SP2HP Nomor B/179 A.1.1/VI/2025/Reskrim yang menyebutkan kasus masih dalam tahap penyidikan. Namun, kenyataan bahwa tersangka masih bebas berkeliaran membuat keluarga korban merasa proses keadilan berjalan amat lambat.

Secara hukum, kasus ini diduga kuat melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya 15 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup atau hukuman mati jika korban meninggal dunia. Pasal 351 Ayat (3) KUHP juga mengatur sanksi pidana bagi penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Menyikapi kasus itu, Aktivis pemerhati sosial, Jupe, menilai lambannya penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan lemahnya keberpihakan pada korban.

“Kalau benar ini dilakukan oleh seorang kepala desa, aparat tidak boleh ragu untuk segera menangkap pelaku. Tidak ada toleransi untuk kekerasan terhadap anak. Jangan ada perlindungan hukum hanya karena jabatan,” ujarnya melalui pesan singkat ke Redaksi Simpul Rakyat, Sabtu (23/8/2025).

Dia juga menyoroti peran UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu yang disebutnya abai.

“DP3A seharusnya berada di garis depan mendampingi keluarga korban dan menekan aparat penegak hukum agar serius menangani kasus ini. Namun yang terlihat justru diam seribu bahasa. Ini bentuk kelalaian fatal,” katanya.

Menurut Jupe, hukum di Indonesia masih sering berjalan setelah kasus ramai di media.

“Selama ini kita lihat hukum baru berjalan kalau sudah viral. Maka jangan salah kalau muncul istilah ‘No Viral, No Justice’. Padahal tanpa sorotan publik pun, aparat wajib menegakkan hukum demi keadilan anak dan keluarganya,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kanit Reskrim Polres Luwu belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi berulang kali.